Home / Hukrim

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

mm Syaiful AB

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial M (36), warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.40 WIB. dok. Polres Aceh Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial M (36), warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.40 WIB. dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengamankan seorang pria terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial M (36), warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk. Dari tangan M, petugas mengamankan dua paket kecil sabu yang diduga siap pakai.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan perilaku tersangka.

Baca Juga :  KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

“Warga melapor karena pelaku kerap mencuri buah sawit di kampung untuk membeli sabu. Akibat ketergantungan, dia bahkan pernah memukul ibunya dan mengancam akan membakar rumah orang tuanya. Pelaku ini sudah tiga kali menjalani rehabilitasi, namun kembali kambuh,” ujar Erwinsyah, dilansir dari laman resmi Polres Aceh Utara, MInggu (12/10/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan M telah menggunakan sabu sejak 2010. Ia pertama kali mencoba narkoba karena ajakan teman, dan sejak itu ketagihan. Karena tak memiliki pekerjaan tetap, ia mencuri sawit untuk membeli sabu.

Baca Juga :  Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Kasat Narkoba menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan tidak takut melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dimulai dari keluarga agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba,” imbaunya.

Erwinsyah menambahkan, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. “Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan — mulai keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah gampong — agar cita-cita Aceh Utara bebas narkoba dapat terwujud,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Geuchik Gampong Rawa KM III, Kamaruddin, mengapresiasi langkah cepat polisi. “Pelaku ini memang pemakai sabu dan sering mencuri hasil kebun seperti sawit dan pisang. Bahkan barang-barang rumah, seperti tabung gas, ikut dijual. Ibunya sering menjadi korban kekerasan, padahal sudah lanjut usia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, warga kini merasa lega setelah pelaku diamankan. “Selama ini hasil curian digunakan untuk membeli sabu. Kami berterima kasih kepada polisi yang menindak tegas dan menenangkan warga,” tutup Kamaruddin.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Hukrim

Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya
Kapolres Lhokseumawe

Hukrim

Kapolres Lhokseumawe Gerak Cepat Redam Konflik Panas Lahan

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judi Online ke Kejari Jaksel, Barang Bukti Rp55 Miliar

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh