Aceh Barat Daya – Keputusan tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dalam mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Laguna Jaya Tambang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat dan pelestarian lingkungan hidup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 500.10.2.3/2422 tertanggal 8 Oktober 2025, yang secara resmi mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan WIUP Nomor 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tambang tersebut.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam. Dalam instruksi itu, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh diminta segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih berpihak kepada masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai wujud komitmen keberpihakan kepada kepentingan masyarakat lokal,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat tersebut.
Keputusan Bupati Abdya itu mendapat apresiasi dari Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Manggeng Raya. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata keberanian pemimpin daerah dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat. “Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas dan berpihak kepada rakyat dalam mencabut rekomendasi WIUP PT. Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya,” ujar Masady, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Masady, kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat Manggeng Raya terhadap potensi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia menilai keputusan Bupati Safaruddin membuka arah baru dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi,” tegasnya.
Masady berharap langkah serupa dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lain di Aceh agar sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. “Kita ingin tambang dikelola dengan hati nurani dan berpihak pada masyarakat. Keputusan Bupati Abdya ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani,” ujarnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












