Home / Hukrim

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

mm Redaksi

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. dok. Polda Aceh

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. dok. Polda Aceh

Bener Meriah – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tersangka berinisial DT (51) diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyerahan itu, turut disertakan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai senilai Rp3,6 juta.

Baca Juga :  MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyebutkan penyerahan tersangka yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Ia menjelaskan, penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

Hukrim

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan 18 Proyek Jalan Perkim

Daerah

Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Hukrim

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

Ekbis

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan