Home / Hukrim

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

mm Redaksi

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. dok. Polda Aceh

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. dok. Polda Aceh

Bener Meriah – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tersangka berinisial DT (51) diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyerahan itu, turut disertakan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai senilai Rp3,6 juta.

Baca Juga :  MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyebutkan penyerahan tersangka yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Ia menjelaskan, penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat
utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Hukrim

Keponakan Pemilik Toko Mas Diduga Gelapkan Emas Lebih 2 Kilogram, Kini Berstatus DPO

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai