Home / Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing” untuk Perangi Tambang Ilegal

mm Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menanda tangani petisi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. dok. Polda Aceh

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menanda tangani petisi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menginisiasi deklarasi “Green Policing” sebagai upaya pemberantasan tambang ilegal di wilayah Aceh. Kegiatan tersebut digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Green Policing merupakan pendekatan yang mengintegrasikan filosofi, strategi, dan kegiatan kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar di seluruh Aceh.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Cek Kesiapan Inovasi SIM Corner dan Layanan Ganti STNK 5 Tahunan di MPP

Dalam deklarasi itu, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Isi deklarasi mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berbagi informasi valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu.

Baca Juga :  Otoritas Pelabuhan Ulee Lheue Imbau Penumpang Beli Tiket Resmi Demi Keselamatan dan Perlindungan Asuransi

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Pangdam IM Dorong Profesionalisme dan Sinergi di Acara Sertijab Pejabat Kodam Iskandar Muda

Kapolda juga menekankan bahwa tambang ilegal harus menjadi perhatian serius karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial.

Abituren Akabri 1991 itu mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas PETI di lapangan.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Forum APEKSI

Daerah

Illiza Bahas Kota Rendah Karbon Banda Aceh di Forum APEKSI

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Santri Dayah Madani Al Aziziyah

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Silaturahmi ke Pimpinan Ponpes dan Majelis Adat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Beuradeun Jelang Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Daerah

Tiba di Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono Dipeusijuek

Daerah

YARA Abdya Soroti Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Daerah

Bupati Pidie Jaya Terima 7 unit Armada Untuk Operasional KDMP