Home / Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing” untuk Perangi Tambang Ilegal

mm Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menanda tangani petisi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. dok. Polda Aceh

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menanda tangani petisi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menginisiasi deklarasi “Green Policing” sebagai upaya pemberantasan tambang ilegal di wilayah Aceh. Kegiatan tersebut digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Green Policing merupakan pendekatan yang mengintegrasikan filosofi, strategi, dan kegiatan kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar di seluruh Aceh.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Cek Kesiapan Inovasi SIM Corner dan Layanan Ganti STNK 5 Tahunan di MPP

Dalam deklarasi itu, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Isi deklarasi mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berbagi informasi valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu.

Baca Juga :  Otoritas Pelabuhan Ulee Lheue Imbau Penumpang Beli Tiket Resmi Demi Keselamatan dan Perlindungan Asuransi

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Pangdam IM Dorong Profesionalisme dan Sinergi di Acara Sertijab Pejabat Kodam Iskandar Muda

Kapolda juga menekankan bahwa tambang ilegal harus menjadi perhatian serius karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial.

Abituren Akabri 1991 itu mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas PETI di lapangan.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Misratman: Jelang Pencoblosan, Hak Suara Dihilangkan, P2K Harus Bertanggung Jawab

Daerah

Perkuat Ekonomi Gampong, DPMG Banda Aceh Latih Pengelola BUMG dengan Manajemen Profesional

Daerah

Disdik Dayah Banda Aceh Kunjungi Dayah Mishrul Huda Malikussaleh, Serahkan Kurikulum dan Serap Aspirasi

Daerah

Kapolda Aceh Lepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan 823 Ton  Beras ke Masyarakat

Daerah

Plt. Sekda Bener Meriah Kukuhkan Paskibraka HUT RI ke-80
UMKM Expo

Daerah

Abdya Gelar UMKM Expo dan Pementasan Seni Akhir Oktober
Siklon Kalmaegi

Daerah

Siklon Kalmaegi Dekati Aceh, Polda Ingatkan Warga Waspada