Home / Aceh Besar

Senin, 22 September 2025 - 08:00 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan 7 Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks di Darul Imarah

mm Syaiful AB

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan para saksi terkait penggrebekan tujuh muda-mudi pelanggar syariat islam, di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/9/2025). DOK SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan para saksi terkait penggrebekan tujuh muda-mudi pelanggar syariat islam, di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/9/2025). DOK SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Minggu (21/9/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menjelaskan penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas sejumlah muda-mudi yang masuk ke rumah tersebut sejak dini hari.

“Berdasarkan keterangan warga, mereka sudah melakukan pengintaian karena curiga ada muda-mudi yang berkumpul dan masuk ke rumah itu sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diyakini benar, warga kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Muhajir.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Dalam penggerebekan itu, warga mendapati tiga laki-laki dan empat perempuan sedang pesta miras dan melakukan perbuatan asusila. Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan ketujuh muda-mudi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Muhajir.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Kenduri Maulid Nabi di Gampong Gue-Gajah

Muhajir menegaskan, pihaknya mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam. Satpol PP dan WH akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang terjadi di Aceh Besar.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” tegas Muhajir.

Langkah ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong, yang mendorong masyarakat terlibat langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.

Baca Juga :  Waspada! Nama Bupati Aceh Besar Dicatut untuk Modus Penipuan di Medsos

“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, ketujuh muda-mudi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar Pos Darul Imarah.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tokoh Indrapuri Protes Pengukuhan Imum Syiek, Diduga Abaikan Partisipasi Publik

Aceh Besar

YARA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Besar, Kejari Diminta Usut Tuntas

Aceh Besar

Hari Ini Pemkab Aceh Besar Gelar Pawai Karnaval HUT ke-80 RI di Kota Jantho

Aceh Besar

Kecamatan Ingin Jaya Mulai Input Usulan Program Gampong, Dikawal Bappeda Aceh Besar

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Turnamen HUT ke-70 Persima

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Kunjungi Sekolah Rakyat Darussa’adah di Darul Imarah

Aceh Besar

Dari Jurnalis ke Pelayanan Publik, Babak Baru Pengabdian Bang Darwin sebagai Keuchik Lamkruet

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat TP2DD di BI Aceh, Dorong Percepatan Digitalisasi PAD