Home / News / Peristiwa

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:19 WIB

Bos Sayur di Lhokseumawe Cabuli Pekerja hingga Melahirkan, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

Redaksi

Bos Sayur di Lhokseumawe Cabuli Pekerja hingga Melahirkan, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui.

Bos Sayur di Lhokseumawe Cabuli Pekerja hingga Melahirkan, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui.

Lhokseumawe– Seorang bos sayur biadap di Kota Lhokseumawe, Aceh sungguh melebihi perbuatan setan.

Bagaimana tidak, seorang pekerja di tokonya dirudapaksa hingga hamil dan melahirkan.

Korban adalah anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun.

Sementara pelaku bernama Mursyidin (42), warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak korban 6 bulan bekerja di tokonya.

Korban pertama kali dirudapaksa oleh pelaku saat pulang mengambil sayur di Kota Takengon.

Dalam perjalanan pulang ke Lhokseumawe, pelaku secara paksa merudapaksa korban di Jalan Elak Kecamatan Blang Mangat.

Korban juga diancam akan dibunuh dan tubuhnya dibuang ke suangi oleh pelaku jika perbuatannya itu diketahui orang.

Pelaku terus merudapaksa korban hingga beberapa kali.

Bahkan pelaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan dari keluarga korban.

Perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban hamil besar dan diketahui oleh keluarganya.

Anak tersebut kemudian dinyatakan meninggal beberapa bulan setelah dilahirkan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Apresiasi Nasional atas Dukungan Program 3 Juta Rumah

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawah ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku Mursyidin menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati menyatakan terdakwa Mursyidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap Anak.

Pelaku dinyatakan bersalah melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa,” vonis hakim dalam putusan nomor 5/JN/2025/MS.Lsm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).

Runut Kejadian

Adapun kejadian bermula pada Oktober 2023 hingga November 2023 terdakwa Mursyidin bersama korban yang merupakan pekerjanya hendak pulang ke Kota Lhokseumawe dari Takengon setelah mengambil sayur.

Keduanya pulang menggunakan mobil Isuzu Panther Warna Hitam milik terdakwa.

Dalam perjalanan pulang ke Kota Lhokseumawe, terdakwa memarkirkan mobil di pinggir Jalan Elak Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Plt Sekda Minta BUMN Ikut Bangun Aceh

Terdakwa kemudian secara paksa merudapaksa korban di dalam mobil.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarganya.

Selanjutnya pada Desember 2023 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp mengajak korban bertemu.

Terdakwa menjemput korban kawasan Kabupaten Bireuen.

Dalam perjalanan ke arah Kota Lhokseumawe, terdakwa memarkirkan mobil di pinggir jalan tepatnya di pinggir sungai (Krueng Cunda) Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan kembali melampiaskan nafsu bejanya di dalam mobil.

Setelah itu, terdakwa membawa korban ke sebuah rumah di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Di dalam rumah tersebut terdapat beberapa orang yang akan menikahkan terdakwa dengan korban secara siri tanpa izin dan tanpa diketahui oleh ayah korban.

Setelah melakukan nikah siri, terdakwa mengantar pulang korban ke rumah kakaknya.

Pada bulan Januari 2024 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa menemui korban dan memarahinya karena orang tua korban melaporkan perbuatannya ke Polsek Muara Dua.

Baca Juga :  Irjen Dr. Achmad Kartiko Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Aceh 

erdakwa lalu melakukan ancaman akan mencelakai korban dan orang tua korban.

Korban kemudian diancam akan disekap dan tidak boleh pulang ke rumah orang tuanya.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam mobil dan kembali merudapaksanya.

Setelah melampiasakan nafsu bejatnya, terdakwa meninggalkan korban dan membiarkannya pulang sendiri.

Pada bulan Oktober 2024, ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lhokseumawe setelah mengetahui kehamilan putrinya diakibatkan perbuatan terdakwa.

Sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024 terdakwa sudah berulang kali merudapaksa korban dan selalu melakukan ancaman kepada korban.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit pada alat vitalnya dan hamil serta melahirkan seorang anak pada bulan November 2024.

Anak tersebut kemudian dinyatakan meninggal beberapa bulan setelah dilahirkan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan luka robek tidak beraturan pada alat vital korban.

 

Editor: RedaksiSumber: https://serambinews.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Forkopimcam Mesidah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Amor

Daerah

Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Daerah

Wagub Aceh Segera Bersurat ke Kemenkeu soal Pengelolaan Lahan dan Pelabuhan Kawasan KEK Arun

Daerah

Bocor Jantung, Bayi Usia 3 Bulan Asal Abdya Butuh Bantuan untuk Bolak-balik Berobat ke Banda Aceh

News

Wakil Gubernur Silaturahmi ke Kediaman Almarhum Abu Tumin Blang Bladeh, Disambut Langsung Putra dan Pimpinan Dayah

Aceh Besar

BPBD imbau warga Aceh Besar waspada bencana hidrometeorologi

Daerah

DPD PBN dan ASWIN Provinsi Aceh Doakan Jamaah Calon Haji: “Beutrok Neujak, Beutrok Bak Neuwo, Dua Boh Nanggroe Allah Peulara”

Nasional

Wagub Aceh, Mantan Politisi Senayan Kembali Berjuang di Gedung Parlemen RI Untuk Aceh