Aceh Besar – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menghadiri Rapat Paripurna ke-III DPRK Aceh Besar masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 dengan agenda penjelasan terhadap dua rancangan qanun penting, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho itu membahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan perubahan PPAS APBK-P.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan pentingnya regulasi baru pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyebutkan, rancangan qanun tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Qanun ini nantinya akan menggantikan Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Pemkab juga menyiapkan empat peraturan bupati turunan, yakni tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, dan analisis standar biaya.
Qanun Cadangan Pangan Jadi Langkah Strategis
Terkait rancangan qanun cadangan pangan, Syech Muharram menegaskan pentingnya penyediaan dokumen yang sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Artinya, rancangan qanun penyelenggaraan pangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi akan menjadi arah kebijakan dan acuan dalam pembangunan Aceh Besar,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan cadangan pangan sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan stabilitas harga di Aceh Besar.
Banleg DPRK: Layak Disahkan
Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, SH.I., MH menegaskan bahwa pembahasan mendalam telah dilakukan terhadap kedua rancangan qanun tersebut.
“Qanun ini sangat krusial karena menjadi payung hukum tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif,” jelasnya.
Banleg menyatakan kedua rancangan qanun layak disahkan dan akan segera difasilitasi ke Pemerintah Aceh sesuai mekanisme yang berlaku sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Aceh Besar, Wakil Ketua DPRK, Sekda, Forkopimda, anggota DPRK, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB