Home / Hukrim

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

mm Redaksi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari.

Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat malam, 12 September 2025, menjelaskan, awalnya tim menangkap sembilan orang, namun tiga di antaranya tidak terlibat. Penangkapan dilakukan Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Para pelaku mencari seorang bernama Faiz dan handphonenya. Saat tidak ditemukan, mereka membawa Muammar sebagai sandera dan meminta tebusan Rp100 ribu, kemudian dinaikkan menjadi Rp1 juta.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Enam terduga pelaku yang diamankan adalah TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Peran mereka berbeda: TB, ID, FAD sebagai penculik dan penyekap; TMB sebagai penyekap; TS sebagai penyekap dan negosiator tebusan; RA sebagai penculik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Keenam terduga pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Hukrim

Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!