Home / Aceh Besar

Sabtu, 13 September 2025 - 16:35 WIB

KPI Aceh Dinilai Bergeser, Kini Ikut Awasi Handphone ASN

mm Redaksi

Jufrizal, jurnalis televisi lokal. dok. Ist

Jufrizal, jurnalis televisi lokal. dok. Ist

Aceh Besar – Salah seorang pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, menilai tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh saat ini mulai bergeser dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, sesuai aturan, KPI seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

Pernyataan tersebut menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online. Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Hibah, dan Bansos

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun ia menegaskan agar KPI Aceh tidak mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran.

“Persoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Kadis Syariat Islam Aceh Besar Hadiri Tasyakkur dan Wisuda TPQ Baburridha Tahun 2025

“Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali Raban.

Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke jalur utama pengawasan penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pengurus Tuha Peut Mukim Gurah Resmi Dikukuhkan di Peukan Bada

Aceh Besar

Jaga Ketertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar Pasang Spanduk Larangan Berjualan di MPP

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bagikan Puluhan Alsintan, Produktivitas Petani Ditargetkan Meningkat

Aceh Besar

Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Besar, Bentuk Empati untuk Korban Bencana

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan RPJMD 2025–2029 ke DPRK dalam Sidang Paripurna

Aceh Besar

Dua Qari Aceh Besar Tampil Impresif di MTQ Aceh 2025

Aceh Besar

69 Kantong Darah Terkumpul pada Uroe Lahe Aceh Besar

Aceh Besar

Dinas Pangan Aceh Apresiasi Teknologi Minapadi, Panen Perdana Berhasil Tingkatkan Produktivitas