Home / Hukrim

Rabu, 3 September 2025 - 19:14 WIB

Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

mm Syaiful AB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online. Kali ini penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) di sebuah mobil kopi keliling yang berada di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. dok Polres Aceh Utara

Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online. Kali ini penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) di sebuah mobil kopi keliling yang berada di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. dok Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali menindak tegas praktik judi online. Kali ini, dua pria diamankan saat bermain judi online di sebuah warung kopi keliling di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Senin malam (1/9/2025).

Kedua terduga pelaku adalah IB (26) dan M (25), warga setempat. Keduanya sedang asyik melakukan spin judi online menggunakan ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin dan pengawasan polisi terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga :  Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, dilansir dari laman resmi Polres Aceh Utara, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Dari pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel POCO warna hitam untuk bermain di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO, jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2, dengan saldo akun sebesar Rp76.000 dan taruhan Rp800 per permainan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti ponsel kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan, mereka akan dijerat pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

Baca Juga :  Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Kurir Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok
utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina