Home / Hukrim

Minggu, 20 April 2025 - 11:12 WIB

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Redaksi

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali memberikan tindakan tegas kepada pengguna sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dalam razia yang dilakukan tadi malam, Sabtu (19/4/2025).

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki disela pelaksanaan razia di beberapa lokasi.

Ada beberapa lokasi kami lakukan razia, diantaranya depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue, sebut Kompol Marzuki.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai Spesifikasi atau menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalulintas, tambahnya.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan ini akan kami lakukan secara berkala, ucap Kasat Samapta.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Dalam razia, lanjut Kompol Marzuki, sasaran meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor ber knalpot brong yang umumnya dipergunakan oleh para remaja serta pemeriksaan ini difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak. Lalu juga difokuskan pada pengguna narkotika.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

“Kami meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Samapta Polresta Banda Aceh ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Lhokseumawe Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan

Hukrim

Polres Bener Meriah Gencarkan Patroli Jelang Hari Damai Aceh ke-20 dan Kegiatan KKR 2025

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan IRT di Bener Meriah, Ini Motifnya?

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban