Aceh Besar – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bebas kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Jantho, Minggu (17/8/2025).
Selain empat WBP yang memperoleh Remisi Dasawarsa II dan dinyatakan bebas, ratusan warga binaan lainnya juga menerima pengurangan masa hukuman. SK remisi secara simbolis diserahkan Bupati kepada Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir, SH, MH.
Tidak hanya penyerahan remisi, acara tersebut turut dirangkai dengan pemberian E-KTP oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., MAP kepada salah seorang warga binaan, serta bantuan alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk WBP Rutan Jantho.
Dalam sambutannya, Bupati Syech Muharram mengingatkan warga binaan agar menjadikan remisi sebagai momentum memperbaiki diri. “Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, mohon berbanyak sabar, semua itu ada hikmah. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, oleh karena itu mari kita terus berupaya menghindarkan diri dari perbuatan mungkar dan keji agar semua kita terbebas dari kesalahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar narapidana tidak kembali terjerat dalam kasus narkoba yang dapat merusak masa depan. “Saya berharap para narapidana dapat menghindari atau memutuskan rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik seperti pada kasus narkoba. Saya pernah menemui kasus napi yang hampir bebas, tetapi kembali harus diadili karena masih terlibat. Kasus seperti ini jangan sampai terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.
Menurutnya, remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. “Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh dalam pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa pada peringatan HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana yang memperoleh Remisi Umum dan 217 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 213 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa I, sedangkan empat orang menerima Remisi Dasawarsa II dan langsung bebas.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak konstitusional WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Nasir.
Ia juga memaparkan sejumlah program pembinaan yang berjalan di Rutan Jantho, mulai dari pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti bertani, budidaya ikan, dan barbershop. Menurutnya, program tersebut membekali WBP dengan kemampuan agar siap kembali ke masyarakat.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar H. Syukri A. Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Ketua TP PKK Aceh Besar Hj. Rita Mayasari, Wakil Ketua TP PKK Hj. Nurul Fazli, S.Ag., para kepala OPD, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi