Home / Pendidikan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Itjen Kemenag Tertibkan Pemanfaatan BMN, Kantin Madrasah Jadi Fokus Awal

mm Redaksi

Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan. Dok. Kemenag RI

Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan. Dok. Kemenag RI

Jakarta — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk pemanfaatannya sebagai kantin madrasah.

Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan, menegaskan penataan BMN harus dilakukan menyeluruh, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan.

“BMN madrasah tidak boleh dibiarkan idle. Banyak aset tanah, gedung, dan bangunan belum dimanfaatkan maksimal. Ini harus dibenahi agar bermanfaat nyata bagi negara,” ujar Kastolan saat membuka Kick Off “Tertib Pengelolaan BMN: Optimalisasi Pengelolaan dalam Pemanfaatan BMN” secara daring, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Atasi Pertambangan Ilegal di Aceh, IMM Gelar FGD, Ini Solusi Ditawarkan Narasumber

Ia menyoroti pengelolaan kantin madrasah yang banyak berdiri di atas tanah atau bangunan negara namun belum sesuai ketentuan. Beberapa bahkan belum memiliki izin pemanfaatan dari KPKNL dan tidak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

“Masih ada madrasah yang memanfaatkan BMN seperti kantin tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ke depan, kita dorong agar seluruh pemanfaatan aset mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat optimal dan legalitas yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Kastolan mengapresiasi madrasah yang telah tertib mengajukan permohonan ke KPKNL sehingga nilai sewa kantin ditetapkan resmi dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai PNBP. Praktik tersebut diharapkan menjadi contoh bagi MTsN dan MAN lain.

Itjen Kemenag menargetkan penataan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, 10 madrasah ditargetkan memperoleh persetujuan pemanfaatan dan mulai menyetor PNBP, disusul 100 madrasah pada tahap menengah. Dalam jangka panjang, 2.335 madrasah (810 MAN dan 1.525 MTsN) ditargetkan tertib mengelola aset serta menyetorkan hasil pemanfaatannya ke kas negara.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

“Kantin jadi fokus awal. Selanjutnya, kami dorong penataan gedung pernikahan dan asrama,” tambah Kastolan.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pembinaan Itjen Kemenag agar aset negara dikelola akuntabel dan sesuai regulasi. Program ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pentingnya optimalisasi aset negara.

Ke depan, Itjen Kemenag berharap seluruh madrasah dapat menata pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan bermanfaat optimal bagi negara dan masyarakat.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Nilai Investasi Pendidikan Penting, Ketua DPRK Aceh Besar Dukung Pembangunan Sekolah Unggul Garuda
PIP

Pendidikan

PIP Juli 2025 Cair! Cek Nama Kamu Sekarang, Siapa Tahu Dapat Bantuan

Pendidikan

Kemenag Perluas Beasiswa PJJ untuk Cetak Guru Profesional

Pendidikan

Beasiswa Indonesia Bangkit Sasar Perguruan Tinggi Dunia, Ini Rinciannya

Pendidikan

Cara Daftar Djarum Beasiswa Plus 2025, Syarat & Tips Lolosnya!

Pendidikan

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Pendidikan

Polsek Wih Pesam Gelar Polisi Negehi Sekulah di SMKN 4 Bener Meriah