Home / Pemerintah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Mirwan MS Imbau Warga Aceh Selatan Jauhi Rentenir, Siapkan Solusi LKMS

mm Redaksi

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dok. Ist

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dok. Ist

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur meminjam uang dari rentenir, yang sering disebut lintah darat, tengkulak, hingga bank keliling. Ia menegaskan praktik tersebut merugikan ekonomi rakyat dan sangat bertentangan dengan syariat Islam.

“Mari sama-sama kita jauhi aksi rentenir karena ini termasuk perbuatan yang sangat ditentang agama. Islam telah memberi peringatan keras terhadap praktek riba. Kita sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam harus menghindari praktik-praktik seperti rentenir ini,” kata H. Mirwan, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakar di Gampong Limpok

Menurutnya, para rentenir kerap menyasar masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Mereka datang seolah menjadi penolong, namun justru menjerumuskan warga ke dalam jeratan bunga atau riba yang mencekik.

“Mereka itu berpura-pura baik. Memberikan pinjaman kecil tanpa jaminan, tapi di balik itu, ada niat mencari untung besar dari penderitaan orang lain. Itulah sebabnya disebut lintah darat karena mengisap darah orang miskin untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Baca Juga :  Program Pelitahati Permudah Akses Akta Kelahiran di Banda Aceh

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan H. Mirwan MS bersama Wakil Bupati H. Baital Mukadis berencana membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Program ini masuk dalam agenda strategis pemerintahan MANIS (Mirwan–Baital Mukadis).

“InsyaAllah, LKMS ini akan menjadi solusi pembiayaan yang adil dan syariah bagi masyarakat kecil baik itu pedagang, petani, nelayan hingga ibu rumah tangga. Kita ingin mereka berkembang tanpa harus terjebak dalam riba,” jelas H. Mirwan.

Baca Juga :  Belasan Guru Berstatus Aparatur Sipil Negara Terciduk di Warkop, Pelajar Bolos akan Ditangkap

Ia menambahkan, LKMS tidak hanya berfungsi sebagai alat finansial, tetapi juga bagian dari misi besar untuk memberdayakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Bupati kembali menegaskan agar masyarakat tidak terperdaya oleh bujuk rayu rentenir yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.

“Mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan masyarakat, yang ada hanya bagaimana mereka bisa memperkaya diri. Jangan sampai masyarakat kita Aceh Selatan jadi korban rentenir atau lintah darat!” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Kerja, DLH Aceh Besar Tes Urine Petugas Kebersihan

Pemerintah

Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi Kebijakan Politik dan Kegiatan Pendidikan dan Peningkatan pemahaman Etika dan Budaya dalam Berpolitik

Daerah

Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem Bahas Percepatan Penanganan Bencana Aceh di Rapat Terbatas

Aceh Barat

Tarmizi: Jika Tidak Beroperasi, Perusahaan di Aceh Barat Akan Dicabut Izinnya dan Diganti Investor Baru

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Seremoni Pelantikan, Diskusi Publik dan Muskerda PD KAMMI Aceh Besar Periode 2025–2027

Aceh Barat

Gerakan ASN Aceh Barat: Bersih-Bersih Lingkungan hingga Kampanye Hemat Energi

Pemerintah

Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Calon Anggota, Catat Jadwalnya!

Aceh Barat

Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola