Home / Pemerintah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:15 WIB

Raih Opini WTP, Pemprov Bengkulu Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 10,95 Miliar

mm Redaksi

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berjabat tangan dengan perwakilan BPK usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berjabat tangan dengan perwakilan BPK usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Dok. Istimewa

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Predikat ini merupakan pengakuan tertinggi yang diberikan BPK dan menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Meskipun berhasil mempertahankan capaian membanggakan tersebut, BPK tetap menyampaikan sejumlah catatan penting dan temuan perbaikan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan, BPK mengidentifikasi adanya sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari aspek administrasi, ketepatan perhitungan, hingga kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perjanjian kontrak. Secara keseluruhan, nilai temuan yang menjadi rekomendasi perbaikan tersebut mencapai angka Rp. 10, 95 miliar.

Rincian temuan yang tercatat meliputi berbagai satuan kerja perangkat daerah. Di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan barang cetakan senilai sekitar Rp612 juta. Selain itu, terdapat pula kelebihan belanja pada kegiatan lainnya di lingkungan yang sama sebesar Rp 309 juta yang perlu diteliti dan diselesaikan.

Baca Juga :  Letkol Inf Jahrul Fahmi Resmi Jabat Komandan Yonif 117/Ksatria Yudha

Sementara itu, pada sektor pembangunan infrastruktur yang menjadi tulang punggung kemajuan daerah, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp. 1, 31 miliar. Lebih lanjut, auditor juga mengidentifikasi adanya potensi kelebihan pembayaran yang berasal dari sisa pembayaran termin akhir pada berbagai proyek pekerjaan fisik, dengan nilai mencapai Rp. 6, 62 miliar.

Temuan lainnya tercatat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu. Di instansi ini ditemukan adanya kelebihan pembayaran pelaksanaan kegiatan sekitar Rp. 1, 08 miliar, disertai dengan adanya kewajiban pembayaran denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp. 173 juta.

Baca Juga :  Kardono Resmi Dilantik sebagai Kajari Aceh Barat Daya, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Kinerja

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar seluruh temuan tersebut segera ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan. Batas waktu penyelesaian yang diberikan adalah paling lambat 60 hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan resmi diterima oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan sikap terbuka dan komitmen penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa opini WTP yang diraih bukan berarti membuat pihaknya berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki segala kekurangan yang ada.

“Kami menyambut baik hasil pemeriksaan ini. Mempertahankan opini WTP adalah kebanggaan bersama, namun temuan yang disampaikan BPK menjadi cermin penting bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang masih belum sempurna. Angka temuan ini bukanlah kesalahan yang dibiarkan, melainkan hal yang akan segera kami selesaikan agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Gubernur Helmi Hasan.

Baca Juga :  Aceh Besar Fokus Prioritaskan Infrastruktur dan Penurunan Stunting di Musrenbang Kuta Malaka 2027

Ia menambahkan bahwa seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti secara berjenjang dan melibatkan kepala perangkat daerah terkait. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap rupiah negara yang menjadi hak daerah dikembalikan atau dipertanggungjawabkan dengan benar, serta melakukan perbaikan sistem agar pengawasan dan pengendalian anggaran ke depannya jauh lebih ketat.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu. Kami jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

Dengan komitmen yang telah disampaikan, diharapkan seluruh proses penindaklanjutan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan BPK, sehingga predikat WTP yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan diperkuat dengan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan akuntabel.

Dikutip dari berbagai sumber

Pewarta: YN

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Aceh Utara Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Meunye

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Olah Hasil Musrenbang Kecamatan untuk RKPD 2027

Aceh Barat

Pengurus DWP RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Pemerintah

Apresiasi Bunda PAUD Aceh Dorong Pendidikan Anak Berkualitas

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Pimpin Rakor Humas OPD untuk Tingkatkan Koordinasi Media dan Informasi Publik

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

Aceh Besar

Syech Muharram Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh Besar