Home / Peristiwa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:00 WIB

Kebakaran Lahan di Pintu Rime Gayo, Petugas Sigap Padamkan Api di Area Pemakaman Umum

mm Syaiful AB

Kebakaran lahan kosong di Pintu Rime Gayo, polisi bantu pemadaman api. Dok. Polres Bener Meriah

Kebakaran lahan kosong di Pintu Rime Gayo, polisi bantu pemadaman api. Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Kebakaran lahan kosong terjadi di Dusun Tampuk Pinang, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat malam (25/7/2025). Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung mendapat respons cepat dari aparat keamanan serta petugas pemadam kebakaran.

Kapolsek Pintu Rime Gayo, AKP Suci, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima dari warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian. Warga tersebut segera menghubungi petugas pemadam kebakaran melalui sambungan telepon untuk melaporkan munculnya titik api.

“Lahan yang terbakar diperkirakan seluas ±1 hektar dan diketahui merupakan area tanah pemakaman umum milik Kampung Negeri Antara,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  FGD Ungkap Realita Buruk SDM Aceh, Dari Ketimpangan Gender hingga Lemahnya Konektivitas Kampus

Menindaklanjuti laporan tersebut, tiga personel piket Polsek Pintu Rime Gayo segera dikerahkan ke lokasi guna melakukan pengamanan dan membantu proses pemadaman. Selain itu, petugas juga mengatur arus lalu lintas agar kendaraan tidak menghambat jalannya operasi pemadaman.

Tim pemadam kebakaran dari Posko Blang Rakal yang berjumlah lima personel turut bekerja sama di lokasi. Setelah upaya bersama selama kurang lebih satu jam, api berhasil dipadamkan total pada pukul 22.20 WIB.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Lhoknga Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari 

Beruntung, lokasi kebakaran cukup jauh dari permukiman warga sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan warga untuk lebih waspada, terutama selama musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolsek Pintu Rime Gayo menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum. “Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba

Kapolsek juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran atau penyebaran api ke arah pemukiman. “Jika masyarakat melihat tanda-tanda kebakaran atau api mulai menyebar ke permukiman, kami minta segera laporkan ke Pos Pemadam, Polsek, atau Bhabinkamtibmas terdekat,” tegas AKP Suci.

Diketahui, kawasan Kecamatan Pintu Rime Gayo dikenal memiliki banyak lahan kosong yang rawan kebakaran, terutama di musim kemarau. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Serahkan Benda yang Diduga Granat Type 97 Temuan ke Polresta Banda Aceh 

Aceh Besar

Ruko Terbakar di Aceh Besar, Pemkab Salurkan Bantuan Masa Panik

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

News

Bos Sayur di Lhokseumawe Cabuli Pekerja hingga Melahirkan, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

Daerah

Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Peristiwa

SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?

News

Waled di Nagan Raya ‘Makan’ Korban, Santri Dirudapaksa Pimpinan Pesantren, Diancam dan KK Berpindah

Peristiwa

Kemarau Panjang Landa Pidie Jaya, Pemkab Distribusi 20 Unit Pompa Air ke Petani