Home / Daerah

Senin, 21 Juli 2025 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Penambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama

mm Syaiful AB

Bupati Aceh Selatan keluarkan surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dok. Ist

Bupati Aceh Selatan keluarkan surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dok. Ist

Aceh Selatan — Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, SE, M.Sos, menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU).

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” tegas H Mirwan MS dalam surat tersebut. Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga akan mengevaluasi kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis serta IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Mualem Fokus Selesaikan Tahapan Akhir Pemeriksaan Kesehatan di Singapura Agar Segera Kembali ke Aceh

Surat penghentian sementara tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

H Mirwan menegaskan bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun serta peraturan lainnya.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Bangun Sumur Bor untuk Warga di Daerah Terpencil

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” tutup Bupati Aceh Selatan.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI Sigap Bersihkan Longsor yang Putus Akses Jalan di Aceh

Daerah

Mendikdasmen RI Dijadwalkan Jadi Pembina Upacara Hari Pertama Sekolah di Aceh Tamiang

Daerah

Ribuan Pengunjung Padati Adhyaksa Auto Fest 2025, Pangdam IM Beri Apresiasi

Daerah

Aceh Utara Borong 2 Penghargaan Bunda PAUD 2025, Hebat!

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Luncurkan Dua Mobil Patroli Baru Satpol PP/WH dari DOKA 2025
Jumat Berkah

Daerah

Jumat Berkah Kodam IM Bagikan 393 Nasi Kotak di Banda Aceh
HUT ke-54 Korpri

Daerah

HUT ke-54 Korpri, ASN Polda Aceh Sambangi Pensiunan PNS

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih