Home / Daerah

Senin, 21 Juli 2025 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Penambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama

mm Syaiful AB

Bupati Aceh Selatan keluarkan surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dok. Ist

Bupati Aceh Selatan keluarkan surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dok. Ist

Aceh Selatan — Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, SE, M.Sos, menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU).

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” tegas H Mirwan MS dalam surat tersebut. Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga akan mengevaluasi kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis serta IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Mualem Fokus Selesaikan Tahapan Akhir Pemeriksaan Kesehatan di Singapura Agar Segera Kembali ke Aceh

Surat penghentian sementara tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

H Mirwan menegaskan bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun serta peraturan lainnya.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Bangun Sumur Bor untuk Warga di Daerah Terpencil

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” tutup Bupati Aceh Selatan.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdik Aceh Tegaskan Larangan Pungutan Pada Penerimaan Siswa Baru

Daerah

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

Aceh Besar

Banting Setir, Satu Unit Mobil Toyota Avanza Terjun Bebas ke Sungai Indrapuri Aceh Besar

Daerah

Fadhlullah Silaturahmi dengan Direksi PT. PIM, Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh untuk Pengembangan Perusahaan

Daerah

Bangun Generasi Hebat, Reje Gunung Sayang Dukung Hari Anak Nasional.

Daerah

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Daerah

Laka Lantas di Aceh Capai 1.293 Kasus, Korban Didominasi Usia Produktif

Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Bebesen Pantau Lahan Pekarangan Bergizi di Kampung Burbiah