Home / Hukrim

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:44 WIB

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Redaksi

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi. Foto: Dok. Misri/Acehnow

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi. Foto: Dok. Misri/Acehnow

Banda Aceh – JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Kabupaten Aceh Besar, Minggu (20/7/2025) siang.

Pasalnya, JPN telah melakukan pencurian sepeda motor milik Munawar (46) saat korban sedang berada di rumahnya di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (15/7/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Munawar dalam kondisi menyala saat diparkirkan.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Kondisi sepeda motor milik Munawar dalam kondisi menyala saat diparkirkan didepan rumahnya, karena baru saja mengantar anak kepada istrinya dari sekolah, ucap Kapolsek.

AKP Samsul Bahri menjelaskan kronologi kejadian awal, pada hari kejadian, korban baru saja memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi menyala didepan rumahnya. Lalu ia menyerahkan anak kepada istrinya dan pada saat keluar, melihat seorang laki-laki membawa motornya dan sempat dilakukan pengejaran, namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng terkait sepeda motor Yamaha Mio Xeon BL-6051-A yang hilang.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Berdasarkan kejadian tersebut, tim Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan sehingga memukan ciri-ciri pelaku.

Berbagai lokasi ditelusuri dalam beberapa hari, namun tidak membuahkan hasil. Akan tetapi pada hari ini (Minggu), tim gabungan berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor milik korban di kawasan Lamtamot Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Dengan cara menggali informasi, diketahui pelaku JPN hendak melakukan transaksi jual beli sepda motor hasil curiannya kepada warga disalah satu warung kopi kawasan Lamtamot, Aceh Besar.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sepeda motor di warung kopi. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.

Editor: RedaksiReporter:

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Terus Didalami
Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Dok/Ist)

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari 

Hukrim

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh 2021–2024, Negara Rugi Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Hukrim

Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu

Hukrim

Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka
Kapolres Lhokseumawe

Hukrim

Kapolres Lhokseumawe Gerak Cepat Redam Konflik Panas Lahan