Home / Hukrim

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:59 WIB

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

mm Redaksi

Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Polsek Johan Pahlawan jajaran Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying/perundungan pada saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri VII Meulaboh, Senin (14/7/2025). dok. Polres Aceh Barat

Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Polsek Johan Pahlawan jajaran Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying/perundungan pada saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri VII Meulaboh, Senin (14/7/2025). dok. Polres Aceh Barat

Meulaboh — Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Polsek Johan Pahlawan, jajaran Polres Aceh Barat, melaksanakan sosialisasi pencegahan bullying pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri VII Meulaboh, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan edukatif ini dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Johan Pahlawan. Sosialisasi menyasar para siswa baru, guru, serta perwakilan orang tua murid.

Dalam penyampaiannya, Kanit Binmas menjelaskan bahwa bullying merupakan salah satu faktor yang mengganggu proses belajar dan perkembangan mental anak. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai sejak dini, khususnya pada masa pengenalan lingkungan sekolah seperti saat MPLS.

Baca Juga :  Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

“Bullying merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan mental anak. Untuk itu, pencegahan harus dimulai sejak dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah seperti saat ini,” tegas Kanit Binmas di hadapan para peserta.

Para siswa mendapat pemahaman tentang jenis-jenis perundungan, cara mengenali, serta langkah-langkah untuk mencegah dan melaporkan bila menjadi korban atau menyaksikan perundungan di sekolah. Edukasi juga mencakup bentuk bullying fisik, verbal, sosial, hingga perundungan melalui media digital.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan AKP Irfan Ismail, S.A.B., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah, untuk memberikan perlindungan dan pembinaan sejak usia dini. Anak-anak adalah aset masa depan yang harus dijaga dan dibentuk dengan baik,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara guru, orang tua, dan pihak kepolisian dalam mencegah serta menangani kasus perundungan di sekolah. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen sekolah memiliki kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan serta menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan ramah anak.

“Kerja sama semua pihak sangat penting. Harapannya, sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Aceh Barat menjadi lingkungan yang nyaman, bebas dari kekerasan, dan mendukung perkembangan positif anak-anak,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang
Razia Balap Liar

Hukrim

Razia Balap Liar Ganggu Jumat, Petugas di Lhokseuma Sisir Waduk

Hukrim

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

Hukrim

Ketua DPD LSM Penjara Aceh Kecam Aksi Demo di Polda Aceh, Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba
utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!