Home / Hukrim

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:59 WIB

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

mm Redaksi

Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Polsek Johan Pahlawan jajaran Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying/perundungan pada saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri VII Meulaboh, Senin (14/7/2025). dok. Polres Aceh Barat

Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Polsek Johan Pahlawan jajaran Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying/perundungan pada saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri VII Meulaboh, Senin (14/7/2025). dok. Polres Aceh Barat

Meulaboh — Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Polsek Johan Pahlawan, jajaran Polres Aceh Barat, melaksanakan sosialisasi pencegahan bullying pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri VII Meulaboh, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan edukatif ini dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Johan Pahlawan. Sosialisasi menyasar para siswa baru, guru, serta perwakilan orang tua murid.

Dalam penyampaiannya, Kanit Binmas menjelaskan bahwa bullying merupakan salah satu faktor yang mengganggu proses belajar dan perkembangan mental anak. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai sejak dini, khususnya pada masa pengenalan lingkungan sekolah seperti saat MPLS.

Baca Juga :  OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

“Bullying merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan mental anak. Untuk itu, pencegahan harus dimulai sejak dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah seperti saat ini,” tegas Kanit Binmas di hadapan para peserta.

Para siswa mendapat pemahaman tentang jenis-jenis perundungan, cara mengenali, serta langkah-langkah untuk mencegah dan melaporkan bila menjadi korban atau menyaksikan perundungan di sekolah. Edukasi juga mencakup bentuk bullying fisik, verbal, sosial, hingga perundungan melalui media digital.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan AKP Irfan Ismail, S.A.B., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah, untuk memberikan perlindungan dan pembinaan sejak usia dini. Anak-anak adalah aset masa depan yang harus dijaga dan dibentuk dengan baik,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara guru, orang tua, dan pihak kepolisian dalam mencegah serta menangani kasus perundungan di sekolah. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen sekolah memiliki kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan serta menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan ramah anak.

“Kerja sama semua pihak sangat penting. Harapannya, sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Aceh Barat menjadi lingkungan yang nyaman, bebas dari kekerasan, dan mendukung perkembangan positif anak-anak,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Hukrim

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Kembali Jadi Tersangka

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025