Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari kegiatan “Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi” yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Balai Kota Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Cegah Korupsi Wujudkan Indonesia Maju” ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ismaya Hera Wardanie, serta Asisten Intelijen Kajati Aceh, Mukhzan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Ketua DPRK Irwansyah, Kajari Banda Aceh Suhendri, unsur Forkopimda, Pj Sekda Jalaluddin, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi atas pemilihan Banda Aceh sebagai lokasi kegiatan ini.
Ia menilai penyuluhan hukum seperti ini sangat strategis dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya budaya antikorupsi, baik dalam birokrasi maupun masyarakat umum.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Aceh, dan Kejari Banda Aceh. Ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk membangun kesadaran hukum dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan Kota Banda Aceh,” ujar Illiza.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi Banda Aceh Kolaborasi, khususnya dalam misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan responsif.
Pemerintah kota, menurutnya, terus mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi memperkuat prinsip good governance dan clean governance.
“Kami berkomitmen untuk terus berbenah, dan tentunya pendampingan serta pembinaan dari kejaksaan sangat membantu dalam mendorong reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik,” ungkap Illiza.
Sementara itu, Ismaya Hera Wardanie dalam paparannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan birokrat dan pejabat publik. Ia menyebut, korupsi tidak hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pemahaman hukum yang baik dan integritas yang kuat di tubuh birokrasi akan menjadi benteng utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami memilih Banda Aceh karena kota ini menunjukkan konsistensi dalam memberi perhatian terhadap isu-isu hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Ismaya.
Editor: RedaksiReporter: Hidayat S











