TAPAKTUAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX, Hadi Surya, mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk segera turun ke lapangan memeriksa lahan kelapa sawit milik PT ALIS. Permintaan ini dilontarkan setelah ia melihat peta yang menunjukkan bahwa area yang diajukan perusahaan tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Singkil.
“Peninjauan langsung ke lapangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah areal tersebut benar berada di dalam hutan Areal Penggunaan Lain (APL) atau justru sudah masuk ke kawasan konservasi. Jangan sampai yang tertulis di peta berbeda dengan kondisi di lapangan,” tegas Hadi Surya di Tapaktuan, Kamis (10/7/2025).
Politisi muda dari Partai Gerindra ini juga menyoroti pentingnya memastikan dokumen lingkungan perusahaan sudah memuat deskripsi lengkap tentang kawasan konservasi. Menurutnya, karena lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut berbatasan langsung dengan suaka margasatwa, maka dokumen lingkungan PT ALIS wajib menjelaskan status kawasan secara detail.
“Dalam dokumen lingkungannya harus dijelaskan status dan fungsi Suaka Margasatwa, jenis flora fauna dilindungi di dalamnya, serta peran ekologis kawasan terhadap lokasi usaha. Analisis potensi dampaknya juga harus ada, mulai dari gangguan habitat, potensi perambahan, konflik satwa-manusia, pencemaran pestisida hingga risiko kebakaran hutan dan lahan,” paparnya.
Hadi yang merupakan alumni Magister Teknologi dan Manajemen Lingkungan Universitas Syiah Kuala itu juga menekankan perlunya rencana pengelolaan yang baik. Ia menyebut perusahaan seharusnya membuat sempadan hijau penyangga (buffer zone), menyiapkan sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari kawasan konservasi, serta memasang tapal batas permanen untuk menghindari klaim lahan yang tumpang tindih.
“Saya bahkan mengusulkan pembangunan tapal batas permanen agar tidak terjadi istilah ‘beulanda pula labu’ di kemudian hari,” ujarnya sambil tersenyum.
Tak hanya itu, secara pribadi Hadi mengaku sudah menghubungi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk meminta dokumen lingkungan dan perizinan lain terkait izin usaha PT ALIS. Semua dokumen ini, katanya, akan dipelajari bersama guna memastikan prosedur izin yang transparan serta pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan.
“Di era digitalisasi dan keterbukaan informasi seperti sekarang, jangan sampai ada lagi perusahaan yang berhasil mengelabui negara terkait kewajiban kebun plasma,” tutupnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi

 











