Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:59 WIB

Asusila Terhadap Anak, Pelaku Divonis 200 Bulan Penjara dan 150 Kali Cambuk

mm Misri

Pelaku kasus asusila berinisial M alias Cut Lem. Foto Ist.

Pelaku kasus asusila berinisial M alias Cut Lem. Foto Ist.

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.45 WIB di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh.

‎Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasi Humas Polresta Banda Aceh, serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelaku berinisial M alias Cut Lem, seorang pria dewasa yang merupakan rekan dari ayah korban.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

‎“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga 2020. Korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SD, berinisial AZR, pertama kali menjadi korban saat sedang berada di lantai 1 ruko milik keluarga pelaku di Desa Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh,” jelas Fadillah.

‎Dalam peristiwa pertama yang terjadi pada tahun 2018, pelaku meminta korban untuk naik ke lantai 2 dengan alasan mengambil kotak rokok. Sesampainya di lantai atas, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Usai kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, lalu memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban sebagai hasil dari penjualan rokok.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

‎Kasus ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, pelaku berhasil diamankan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 (ayat 1) tentang perlindungan anak Qanun Aceh tentang Jinayah dan divonis hukuman pidana penjara selama 200 bulan serta hukuman cambuk sebanyak 150 kali sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Jinayah.

‎Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kami berharap dengan penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD