Home / Hukrim

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

mm Redaksi

Pelaku Pembunuhan terhadap sopir travel di Jalan Ryacudu, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Sabtu (5/7/2025). dok. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Pelaku Pembunuhan terhadap sopir travel di Jalan Ryacudu, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Sabtu (5/7/2025). dok. ANTARA/Dian Hadiyatna.

LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, pada Minggu (29/6) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku bernama Ujang Syafruddin ditangkap pada Jumat (4/7/2025) oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung.

Baca Juga :  Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jati Agung setelah penyelidikan intensif. Ia mengakui perbuatannya,” kata Yusriandi di Lampung Selatan, Sabtu.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (29/6). Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan dekat jembatan, sementara mobil milik korban, Toyota Agya silver BE 1077 JH, dilaporkan hilang dibawa kabur pelaku.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Menurut pengakuan Ujang, motif pembunuhan diduga karena tersinggung dengan ucapan korban di dalam mobil. “Korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina kondisi fisik pelaku, sehingga memicu emosi hingga terjadi kekerasan,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A1K milik korban, mobil Toyota Agya korban, serta identitas dan kartu anggota sebuah perusahaan tambang yang dimiliki pelaku.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.[antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4946185/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-sopir-travel-di-lampung-selatan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Oknum Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Aceh Barat, Korem 012/Teuku Umar Fasilitasi Mediasi Damai
Harga Beras

Hukrim

Harga Beras Aceh Terkendali, Satgas Tegur Pedagang Nakal

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Hukrim

Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh
Polda Aceh

Hukrim

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan