Home / Hukrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan seorang Pria, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita

mm Rahmat Ramadhan

Keterangan Foto: Seorang pria berinisial S (36) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah bersama barang bukti, Senin (10/8/2026).(Dok:Ist)

Keterangan Foto: Seorang pria berinisial S (36) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah bersama barang bukti, Senin (10/8/2026).(Dok:Ist)

BENER MERIAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman, S.E., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi sekaligus transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Kasatres.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Selain 29 paket diduga sabu dan dua paket diduga ganja, petugas turut mengamankan satu kotak handset warna hitam, satu alat hisap (bong) yang telah dimodifikasi, satu mancis modifikasi, satu timbangan elektrik, satu pak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Kasatres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sekwan DPR Aceh Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Zulfadhli

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung

Hukrim

BPK Temukan Pemborosan Rp115 Juta di RSUD dr. Fauziah, SAPA Minta Kejari Bireuen Lakukan Audit Investigatif

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR