Home / Nasional / News

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:38 WIB

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

mm Tika Fitri Lestari

Harvey Moeis (kemeja putih).

Harvey Moeis (kemeja putih).

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

“Lama memutus 10 hari,” demikian tertulis di situs tersebut.

Harvey sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Kemenag Bakal Perkuat Peran Penyuluh Agama dengan Regulasi Baru

Jaksa kemudian mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS - Denintel Kodam IM Tangkap Tangan Pelaku Penimbun Gas Oplosan di Banda Aceh

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Kepemilikan 4 Pulau Perbatasan

Nasional

Sekjen Kemenag Tegaskan Warisan Gus Dur Jadi Inspirasi Kebangsaan di Temu Nasional GUSDURian 2025

Nasional

Tepuk Sakinah Jadi Daya Tarik Booth Kemenag di Pameran KIP

Nasional

Bintang Bulan Berkibar, Seruan Merdeka dan Referendum Terpampang di Spanduk Aksi

Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis

Aceh Besar

Anggota DPRK Aceh Besar Lobi Proyek Smart City Ke Investor Korea Selatan

Daerah

Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 500 Rumah untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lokasi Dipusatkan di Baktiya