Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17 WIB

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Redaksi

Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Polisi tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan Nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jamu Timnas Usai Kalahkan Tiongkok

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Juara Qasidah Kolaborasi STQH Nasional

Nasional

Jawa Timur Raih Juara Qasidah Kolaborasi STQH Nasional

Nasional

Unhan Diresmikan, Kapolri dan Panglima TNI Nyanyi Bareng Lagu Rumah Kita

Nasional

Wamenag Romo Muhammad Syafii Harap Direktorat Jenderal Pesantren Jadi Kado Istimewa Hari Santri 2025

Nasional

71 Film Bersaing di Kompetisi Film Islami Nasional 2025

Hukrim

Skandal Dana Beasiswa Rp10 Miliar Mandek, MATA Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh