Home / Nasional / News

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:50 WIB

Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah

mm Tika Fitri Lestari

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut), makin panas.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan tersebut.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hasan menyebutkan, aturan yang bakal diteken oleh Prabowo itu akan berisi peraturan yang mengikat terkait batas-batas wilayah.

“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak, ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Hasan tidak memerinci bentuk peraturan yang akan dikeluarkan Prabowo.

Ia hanya menekankan bahwa Prabowo akan menimbang aspirasi masyarakat dan proses historis saat menyelesaikan sengketa pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

Hasan juga meminta publik untuk menunggu kebijakan yang bakal diputuskan Presiden.

“Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” kata dia.

Hasan menyebutkan, Prabowo pun bukan tidak mungkin menjalin komunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar tinjau puskesmas pastikan layanan berjalan maksimal

Menurut dia, persoalan ini bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan lewat pendekatan dialog.

“Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa,” kata Hasan.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini direspons berbeda oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa 4 pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.

Kemendagri Gelar Rapat Bahas Polemik 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat terkait polemik empat pulau Provinsi Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang/Besar, Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Bima mengatakan, rapat akan digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

“Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB,” kata Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin.

Bima mengatakan, Kemendagri meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk mengikuti rapat tersebut.

Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.

“Seluruh pihak yang tergabung dalam tim nasional pembakuan nama rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan ditelusuri semua dokumen terkait sengketa 4 pulau tersebut,” tutur dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Jumat (13/6/2025), eks Wali Kota Bogor itu mengatakan, akan mengundang para pihak yang bersengketa, dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

Selain para pimpinan daerah, Kemendagri turut mengundang anggota DPR dan tokoh masyarakat kedua provinsi tersebut.

Ia mengatakan, pertemuan dengan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk saling memperkaya data mengenai masalah empat pulau.

“Kita perlu memfokuskan kepada hasil perjanjian atau kesepakatan di tahun ’92, kemudian juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun ’56 yang dirujuk oleh Pak JK (Jusuf Kalla) kemarin, saya kira perlu kita dalami bersama,” ujarnya.

Bima menyatakan, Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif (luas dan lengkap) terhadap permasalahan ini.

“Kami tentu mendengar, mengamati, dan menangkap apa yang diberitakan, apa yang disampaikan, dan apa yang dibahas oleh para tokoh masyarakat, para ilmuwan semua, termasuk data-data historis dan kultural yang penting untuk dijadikan pertimbangan,” katanya.

Bima mengatakan, proses panjang memang telah dilakukan sejak tahun 2008, termasuk adanya proses verifikasi, survei ke lapangan, juga kesepakatan wakil dua provinsi.

“Tetapi tentunya ketika muncul pendapat-pendapat yang sebetulnya memperkaya data-data yang harus kita miliki sebelum ambil keputusan, maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.

Bima menyatakan, penentuan batas wilayah memerlukan kecermatan, teknologi, serta koordinasi. Sedangkan, pemerintahan bisa berganti, begitu pula kepala daerah dan menteri.

“Dan sangat mungkin ada persoalan teknis di situ yang kita harus cermati,” tuturnya.

Editor: RedaksiSumber: https://Serambinews

Share :

Baca Juga

News

Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA

Nasional

Istana Pastikan Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Berdasarkan Aspirasi-Historis

Daerah

Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

News

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

News

Opini: Sang Penipu

News

Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan

News

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat

Daerah

44 Pejabat Kemenag Se-Aceh Dilantik, Ini Pesan Kakanwil Azhari Saat Pelantikan