JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang bakal mengubah wajah layanan prioritasnya. Nasabah prioritas kini wajib memiliki dana kelolaan atau fund under management (FUM) minimal sebesar Rp1 miliar, naik dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp500 juta.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2025. Dana kelolaan yang dimaksud mencakup tabungan, deposito, giro, produk investasi, hingga nilai tunai dari produk bancassurance yang dimiliki nasabah BRI Prioritas.
Langkah BRI ini bukan tanpa alasan. Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan penuh perhitungan.
“Kebutuhan nasabah BRI Prioritas terus berkembang, dan hal ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI,” ujar Hendy.
Ia menyebut, penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BRI untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan relevansi program yang ditawarkan tetap sesuai dengan ekspektasi nasabah elite.
“BRI senantiasa menempatkan kepercayaan nasabah sebagai dasar dalam merancang pendekatan yang berorientasi jangka panjang,” tambahnya.
Namun, keputusan ini tidak serta-merta diterapkan secara kaku. Bagi nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, bank pelat merah ini memberikan tenggat waktu hingga 30 September 2025 untuk menyesuaikan FUM mereka sesuai ketentuan baru. Jika hingga batas waktu tersebut FUM belum memenuhi syarat, status layanan akan diturunkan secara otomatis per 1 Oktober 2025, mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
Langkah tegas ini ibarat sinyal peringatan bagi para nasabah yang ingin tetap menikmati kemewahan dan fasilitas eksklusif BRI Prioritas. Pasalnya, layanan ini bukan sembarang layanan. Nasabah prioritas akan mendapatkan pendampingan dari Priority Relationship Manager bersertifikasi, lengkap dengan strategi pengelolaan keuangan dan investasi jangka panjang.
Tak hanya itu, BRI juga menyediakan investment advisory dari spesialis investasi untuk memastikan portofolio nasabah tetap optimal, selaras dengan profil risiko dan kondisi pasar yang terus berubah.
Nasabah prioritas pun dimanjakan dengan berbagai kemewahan seperti akses ke executive lounge di bandara utama, diskon eksklusif dari premium merchant, layanan safe deposit box, hingga concierge service untuk kebutuhan pribadi seperti pemesanan hampers atau bunga.
Dari sisi kesehatan, BRI Prioritas tak ketinggalan menawarkan healthcare service yang meliputi medical check-up serta akses ke rumah sakit mitra dengan standar layanan terbaik.
Tak dapat dipungkiri, langkah BRI ini juga didukung oleh data positif. Hingga Mei 2025, kinerja wealth management mereka menunjukkan tren yang mengesankan. Total assets under management (AUM) mencatat kenaikan 11,27 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan nasabah terhadap solusi finansial yang ditawarkan BRI.
Secara keseluruhan, peningkatan batas FUM ini menegaskan tekad BRI untuk terus menghadirkan layanan premium yang bernilai tambah, sembari memperkuat loyalitas nasabah di tengah persaingan ketat industri perbankan nasional. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4909785/bri-ubah-batas-minimum-dana-kelolaan-nasabah-prioritas-ke-rp1-miliar