Home / Aceh Barat / Pemerintah

Rabu, 23 September 2026 - 21:17 WIB

Angkut Batu Bara Tanpa Izin, Truk Hauling Diminta Putar Balik oleh Dishub Aceh Barat

mm Redaksi

Petugas Dishub Aceh Barat bersama DPMPTSP dan PUPR melakukan pengawasan kendaraan angkutan yang melintasi jalan kabupaten di wilayah Aceh Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Dishub Aceh Barat bersama DPMPTSP dan PUPR melakukan pengawasan kendaraan angkutan yang melintasi jalan kabupaten di wilayah Aceh Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengawasan aktivitas kendaraan angkutan yang melintasi jalan daerah pada Senin (21/9/2026) malam.

Kadis Perhubungan, Erdian Mourny mengatakan, pada saat pengawasan mereka menemukan sejumlah kendaraan hauling atau pengangkut batu bara yang tidak mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.

“Petugas menemukan kendaraan hauling yang digunakan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara melakukan aktivitas pengangkutan tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten di wilayah Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI dan di Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Erdian.

Baca Juga :  Peringati 20 Tahun Perdamaian, Wagub Aceh Minta Uni Eropa Dorong Penyempurnaan MoU Helsinki

Dikatakan Erdian, sebelumnya mereka telah memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut terkait penggunaan jalan daerah tanpa izin, dan mereka diminta untuk segera mengurus izin yang diperlukan.

“Namun pada saat kami kembali melakukan pengawasan bersama DPMPTSP dan PUPR, didapati perusahaan tersebut belum juga melengkapi izin penggunaan jalan daerah dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batubara,” katanya.

Baca Juga :  Investasi Aceh Barat 2025 Tembus Rp764,79 Miliar, Layanan Perizinan 100% Online

Karena belum memiliki izin kata Erdian, kendaraan hauling yang ditemukan melintasi jalan kabupaten diminta untuk putar balik ke lokasi holding atau tempat asal pengangkutan. Kendaraan tersebut baru boleh kembali beraktivitas setelah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tidak diperoleh informasi mengenai nama pengurus atau operator kendaraan tersebut. Selain mengangkut batu bara milik perusahaan tersebut, pada kesempatan tertentu kendaraan tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengangkutan perusahaan batu bara lainnya,” ujar Erdian.

Baca Juga :  Pengurus DWP RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

Erdian mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengangkutan untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan. Setiap kendaraan yang menggunakan jalan kabupaten dalam aktivitas pengangkutannya wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan akan tetap terus kami lakukan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan yang menggunakan jalan kabupaten berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Peduli Aceh, Pemprov Lampung Bersama Pramuka Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp500 Juta

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Aceh Besar

DPMG Aceh Besar dan DPMPTSP Teken Kerja Sama, Counter Layanan Resmi Dibuka di MPP Lambaro

Pemerintah

Camat Teupah Tengah Memprakarsai Pengenalan Budaya Simeulue kepada Turis Mancanegara
Wabup Aceh Barat

Aceh Barat

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Barat Seru Berjuang dengan Ilmu

Aceh Besar

SK Bupati Aceh Besar Tunjuk Ajudan Jadi Imum Chik Masjid Abu Indrapuri, BKM Tolak Hasil Keputusan

Pemerintah

Wali Nanggroe Bahas Penguatan Lembaga Aceh dengan Mendagri

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang