Home / Hukrim

Senin, 16 Juni 2025 - 18:30 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Redaksi

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga. Foto: Dok. Pribadi/Acehnow

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga. Foto: Dok. Pribadi/Acehnow

Kota Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Senin, 16 Juni 2025, telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017, Senin (16/06/2025).

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa/gampong.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Filman.

Editor: RedaksiReporter: Hidayat S

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar