Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan komitmennya mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) melalui pendekatan edukasi keagamaan, dakwah, serta penguatan peran bersama seluruh elemen masyarakat.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Tgk. H. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., mengatakan persoalan LGBT bukan isu baru di Aceh. Namun, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, pemerintah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku.
Menurut Misran, upaya pencegahan LGBT tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga institusi terkait.
“Pimpinan-pimpinan daerah Aceh ini komit untuk memberantas LGBT. Ini isu yang sudah sangat lama dan memang perlu kita cegah, apalagi kita berada di negeri syariat,” ujar Misran, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, meskipun praktik LGBT tidak selalu terlihat secara terbuka, indikasi keberadaannya tetap menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan secara bersama agar tidak berkembang di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Sebagai instansi yang menjadi leading sector dalam pembinaan syariat Islam, Misran menyebut DSI Aceh memiliki peran utama dalam memberikan pemahaman agama kepada masyarakat.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan DSI bukan berada pada aspek penindakan, melainkan lebih kepada pencegahan melalui sosialisasi, dakwah, ceramah, dan penguatan nilai-nilai keislaman.
“Kami dari Dinas Syariat Islam tentu sangat tanggap terhadap persoalan ini sebagai bagian yang bertentangan dengan syariat Islam. Namun pencegahan ini harus dilakukan secara kolektif, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan, DSI Aceh akan mendorong kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk menyusun langkah preventif dalam menghadapi persoalan tersebut.
Misran menyebut, pihaknya akan membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, menyusul adanya informasi mengenai indikasi praktik LGBT di sejumlah wilayah.
“Kita akan melakukan pertemuan antar sektor leading dengan berbagai institusi, termasuk pemerintah kabupaten/kota. Yang paling dominan dari kami adalah sosialisasi, dakwah, ceramah, dan penerangan agama. Sementara terkait sanksi atau penindakan menjadi ranah institusi lainnya,” jelasnya.

Terkait regulasi, Misran menjelaskan bahwa Aceh hingga saat ini belum memiliki qanun khusus yang mengatur LGBT. Namun, menurutnya, praktik tersebut sudah masuk dalam ruang lingkup pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Ia mengatakan tidak semua bentuk pelanggaran syariat harus dibuatkan qanun tersendiri karena beberapa kategori perbuatan telah tercakup dalam aturan yang berlaku.
“LGBT ini sebenarnya tanpa harus dibuat qanun khusus lagi, sudah masuk dalam Qanun Jinayat yang memberikan sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang,” ujarnya.
Menurutnya, konsep pengaturan dalam syariat Islam bersifat komprehensif dengan mengatur berbagai bentuk pelanggaran, seperti zina, khalwat, perjudian, dan bentuk maksiat lainnya.
Ia mencontohkan, larangan terhadap khalwat saja sudah menjadi bagian dari pelanggaran serius dalam syariat Islam, sehingga persoalan LGBT juga dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Tidak mungkin semua maksiat itu memiliki qanun masing-masing. Karena itu, pengaturannya dilakukan secara komprehensif dalam Qanun Jinayat,” katanya.
Ajak Masyarakat Mengedepankan Pemahaman Agama
Selain aspek aturan, Misran menekankan pentingnya pendekatan pembinaan kepada masyarakat, termasuk kepada individu yang terpapar perilaku LGBT.
Ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan keagamaan dan memberikan ruang pembinaan agar mereka dapat kembali memahami nilai-nilai agama.
“Kita mengimbau kepada orang-orang yang mungkin terpapar agar mereka bisa dekat dengan agama, memahami ajaran agama, dan menyadari bahwa itu merupakan penyimpangan,” ujarnya.
Misran menilai penguatan pemahaman agama menjadi salah satu cara penting dalam mencegah berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa persoalan LGBT bukan sekadar perbedaan pandangan, tetapi berkaitan dengan prinsip ajaran agama yang diyakini umat Islam.
Misran menegaskan, upaya pencegahan LGBT membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan masyarakat.
Ia menyebut keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama sejak dini, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung nilai-nilai positif.
“Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua lapisan masyarakat dan institusi harus bahu-membahu melakukan pencegahan,” katanya.
Dengan penguatan dakwah, edukasi agama, serta koordinasi lintas sektor, DSI Aceh berharap upaya menjaga nilai-nilai syariat Islam dapat berjalan secara lebih efektif dan menyentuh masyarakat secara luas. (Adv)
Editor: Dahlan










