Home / Hukrim / News

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WIB

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

mm Tika Fitri Lestari

Ilustrasi. Seorang prajurit TNI AL terbukti membunuh jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Ilustrasi. Seorang prajurit TNI AL terbukti membunuh jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhi vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6).

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga :  Mualem ke Labuhan Haji, Silaturahmi dengan Abuya Amran dan Ziarah Makam Abuya Muda Waly 

“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6). Apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya. Kemudian, muncul dugaan korban tewas akibat kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Editor: RedaksiSumber: https://CNN%20Indonesia

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung

Nasional

Kemendagri Tegaskan Sengketa 4 Pulau Terjadi Sebelum Bobby Jadi Gubernur

News

Menag dan Kepala BKN Bahas Strategi Pengembangan SDM ASN Kemenag

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Aceh Besar

Syech Muharram Minta Pembangunan SPAM Aceh Besar-Banda Aceh Dikebut, Guna Jaga Stok Air Saat Kemarau

Nasional

Reaksi Relawan Kala PSI Gelar Karpet Merah untuk Jokowi

News

Rumah Singgah BFLF, Rumah Kedua Pasien Aceh Saat Idul Adha Tiba