Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (3/8/2026), dan dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM bersama Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedi Tabrani, S.I.K., M.Si.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan keberadaan ULT P4GN sangat dibutuhkan untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Barat.
Ia mengapresiasi BNN Provinsi Aceh yang telah mendukung pembentukan unit layanan tersebut sebagai langkah awal menuju pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Barat.
“Kita akan segera menindaklanjuti karena ini memang sangat kita butuhkan. Segera kita membentuk ULT dan selanjutnya kita jadikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Barat,” ujar Tarmizi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga berencana menyusun reusam gampong sebagai bentuk penguatan peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Menurut Tarmizi, aparatur gampong memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing.
“Kemudian nanti kita akan membentuk reusam gampong. Pelaku-pelaku narkoba di tingkat gampong akan kita berikan efek jera,” katanya.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, Pemkab Aceh Barat telah mengirimkan surat resmi kepada aparatur gampong agar memastikan wilayahnya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Seperti yang sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada aparatur gampong untuk memastikan di gampong sendiri tidak ada narkoba. Kalau ada, segera ambil tindakan dan laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedi Tabrani mengatakan pembentukan ULT P4GN menjadi kebutuhan mendesak mengingat tren penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Barat masih memerlukan perhatian serius.
Menurutnya, posisi geografis Aceh Barat yang berada di kawasan pantai barat Aceh menjadikan daerah tersebut memiliki kerawanan terhadap masuknya jaringan peredaran narkotika.
“Kita tahu Aceh Barat posisinya strategis di pantai barat dan merupakan wilayah yang memiliki akses penting. Karena itu kami memohon dukungan pimpinan daerah agar segera membentuk ULT sehingga nantinya dapat berkembang menjadi BNNK Aceh Barat,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, layanan yang akan tersedia pada ULT P4GN meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dedi juga mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba dan mengisi waktu dengan berbagai kegiatan yang positif.
“Saya berharap generasi muda menghindari narkoba karena dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa. Mari aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, maupun olahraga sebagai benteng dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan BNN Provinsi Aceh berharap upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, sekaligus mempercepat terbentuknya BNN Kabupaten Aceh Barat sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba di wilayah tersebut.
Editor: Dahlan










