Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menggelar inspeksi, pembinaan, dan pengawasan di The Pade Hotel, Kecamatan Darul Imarah, Rabu (29/7/2026).
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik dari sisi administrasi maupun penyediaan sarana dan prasarana pengendalian dampak lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar pemerintah daerah aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pelaku usaha. Harapannya, seluruh aspek pengelolaan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” ujar Muwardi.
Dalam inspeksi tersebut, tim memeriksa sejumlah aspek penting, mulai dari dokumen persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga ketersediaan sarana pengendalian pencemaran.
Menurut Muwardi, hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dengan mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
“Prinsip kami adalah mengedepankan pembinaan agar setiap pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban lingkungannya. Namun apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak hanya berkewajiban menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus hadir memberikan pembinaan dan pelayanan yang baik kepada pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat berkembang sekaligus tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Khairuddin juga mengajak seluruh pelaku usaha hotel di Aceh Besar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pelaku usaha hotel yang taat aturan dan ramah lingkungan akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha harus saling mendukung demi kemajuan Aceh Besar,” pungkasnya.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH Aceh Besar Muwardi, SH, serta turut didampingi Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Dahlan, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE, sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, dan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar.
Editor: Dahlan










