Home / Pemerintah Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 19:56 WIB

Status Wakaf Blang Padang Jadi Perhatian BWI, Surat Resmi Akan Dikirim ke Kementerian

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) foto bersama usai melakukan audiensi dengan Wakil Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, Dr.Tatang Astarudin, S.Ag, SH, M.Si, beserta jajaran, di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) foto bersama usai melakukan audiensi dengan Wakil Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, Dr.Tatang Astarudin, S.Ag, SH, M.Si, beserta jajaran, di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh suasana kekeluargaan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya telah dibangun antara BWI dan Pemerintah Aceh. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan itu menjadi forum membahas langkah-langkah penyelesaian status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Rombongan Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama Aceh. Kehadiran rombongan disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, beserta jajaran.

Baca Juga :  Sekda Aceh Instruksikan Penguatan Layanan Kesehatan Darurat di 9 Kabupaten Terdampak Banjir

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menegaskan bahwa BWI memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Menurutnya, secara yuridis, filosofis, maupun teologis, status tanah tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik DEA, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

Sebagai tindak lanjut, BWI akan membawa seluruh dokumen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga. Selain itu, BWI juga berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kembalikan TKD Aceh Rp1,7 Triliun, Wagub Sampaikan Terima Kasih

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen BWI dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Aceh menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan dan siap mendukung setiap langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan nilai sejarah, kemaslahatan umat, serta menjaga marwah semua pihak.

Fadhlullah berharap sinergi antara BWI, Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang dapat terwujud secara bermartabat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Pemerintah Aceh

Bencana Hidrometeorologi, Mualem Tetapkan Perpanjangan Ketiga Tanggap Darurat Aceh

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Qanun RPJMA 2025-2029

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tegaskan Kolaborasi Pemerintah dan Ulama Penting

Pemerintah Aceh

Jemaah Haji Aceh Dapat Layanan Khusus, Boarding Lewat Gedung VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda

Hukrim

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

News

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa