Home / Parlementarial / Pemerintah Aceh

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:38 WIB

Rapat Paripurna DPRA, Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025

mm Redaksi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRA terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRA terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).

Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Muzakir Manaf.

Baca Juga :  Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Gubernur menjelaskan, penyusunan Raqan tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh tercatat mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Baca Juga :  Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan sejumlah dokumen laporan keuangan lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dalam kesempatan itu, Muzakir Manaf juga mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

Menurutnya, capaian tersebut merupakan opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Gubernur turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Aceh

Pemerintah Pusat Revitalisasi SMK dan SLB Terdampak Bencana di Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Relaunching AMANAH, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Produk Lokal Jadi Pilar Ekonomi Kreatif

Pemerintah Aceh

Mualem Hadiri Haul Abu Paloh Gadeng, Tegaskan Peran Dayah

Daerah

Sekda Aceh Terjebak Longsor di Putri Betung Gayo Lues Saat Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

Parlementarial

NasDem DPRK Banda Aceh Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Daerah

Parlementarial

Irwansyah: Tempat Usaha Kuliner di Banda Aceh Wajib Sediakan Mushala dan Jaga Kebersihan