Home / News

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

Munas III PJS Ditutup, Dewan Pers Ingatkan Profesionalisme Wartawan

mm Rahmat Ramadhan

Peserta Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) berfoto bersama usai penutupan kegiatan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).(Dok:Ist)

Peserta Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) berfoto bersama usai penutupan kegiatan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).(Dok:Ist)

Jakarta – Disrupsi teknologi digital telah mengubah wajah industri media secara drastis. Jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang adil bagi platform media sosial, profesi jurnalis dikhawatirkan semakin terpinggirkan.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, saat menjadi narasumber pada sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, acara dialog interaktif yang semula dijadwalkan kemarin berlangsung hidup. “Ini kesempatan kita untuk menyampaikan semua persoalan pers yang terjadi di daerah masing-masing. Mari kita dengarkan pemaparan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli,” ucap Mahmud.

Pada kesempatan itu, Jazuli memaparkan perkembangan industri pers nasional, tantangan media di era digital, hingga pentingnya menjaga profesionalisme wartawan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi yang berlaku.

Menurut Jazuli, industri media saat ini mengalami perubahan sangat tajam. Media cetak telah mengalami kemunduran, dan dampaknya kini mulai dirasakan media televisi maupun media siber. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh persoalan internal media serta perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Aceh dan Kesbangpol Bahas Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Ia menjelaskan, media massa bekerja di bawah sejumlah regulasi yang mengikat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, hingga aturan penyiaran. Sementara itu, platform media sosial belum memiliki aturan yang setara dalam mengatur produksi maupun penyebaran konten.

Karena itu, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah, termasuk roadshow ke Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, serta sejumlah lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi khusus bagi media sosial.

“Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan jurnalis,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jazuli juga mengingatkan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi itikad baik dalam menjalankan profesinya. Wartawan dilarang membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, maupun pelanggaran lain yang telah diatur dalam 11 pasal Kode Etik Jurnalistik.

Ia mengungkapkan, jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers terus meningkat setiap tahun. Pada 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 pengaduan. Jika tren berlanjut, total pengaduan tahun ini diperkirakan menembus 1.400 kasus.

Sebagian besar pengaduan berasal dari pelanggaran yang dilakukan media sendiri, terutama pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.

Menurutnya, setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Jazuli juga menyoroti pergeseran orientasi industri pers yang dinilai turut memengaruhi kualitas produk jurnalistik. Dalam situasi tertentu, terutama saat meliput konflik, media diminta mengedepankan kepentingan publik dengan menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang dapat memancing kemarahan, menghadirkan narasumber yang menyejukkan suasana, serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak bertindak sendiri.

Ia menegaskan, media arus utama tetap memiliki posisi strategis sebagai tempat masyarakat melakukan konfirmasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.

“Orang mungkin pertama kali memperoleh informasi dari media sosial, tetapi ketika ingin memastikan benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” katanya.

Kepada PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers, Jazuli berharap organisasi tersebut mampu mencetak wartawan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga disiplin mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh peraturan Dewan Pers.

Evaluasi Konstituen

Di akhir paparannya, ia menegaskan Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, media, maupun wartawan. Status konstituen organisasi dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran. Demikian pula sertifikat kompetensi wartawan tidak bersifat seumur hidup dan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Hampir Seratusan Personel Polresta Banda Aceh Polsek Jajaran Turun Tengah Malam, Ini yang Dilakukan

“Media yang telah terverifikasi faktual pun dapat dicabut statusnya apabila berulang kali melakukan pelanggaran. Untuk itu, profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers,” pungkasnya.

Hujan Pertanyaan

Pada sesi diskusi, suasana berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang kerap dihadapi wartawan di lapangan mengemuka dari para peserta yang memenuhi Hall Room The Acacia Hotel. Mulai dari narasumber yang enggan memberikan konfirmasi, tetapi kemudian mempersoalkan pemberitaan setelah dipublikasikan, hingga adanya narasumber yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Muhammad Jazuli memberikan penjelasan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah syarat bagi seorang wartawan untuk memperoleh informasi dari narasumber.

“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan untuk mendapatkan informasi hanya karena wartawan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Jazuli berharap organisasi wartawan, termasuk PJS, terus meningkatkan kualitas anggotanya agar tidak hanya memiliki kemampuan jurnalistik yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh peraturan Dewan Pers. Menurutnya, profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi di era digital.(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

News

Dipimpin Wakil Gubernur, Upacara Penurunan Bendera di Aceh Berlangsung Khidmat

News

Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspada Website Palsu Berkedok Layanan Kependudukan

Daerah

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Maling Motor hingga ke Langsa

Daerah

Selamat Jalan Tamu Allah, Pagi Ini 393 Jamaah Kloter 1 Terbang ke Tanah Suci

News

Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025 di Puncak Sumpah Pemuda

Aceh Besar

Anggota DPRK Aceh Besar dan Bupati Jalin Kolaborasi dalam Program Beasiswa Universitas Indonesia

Daerah

Minta Dukungan Wali Kota Illiza , Imigrasi Banda Aceh Ingin Tingkatkan Status.

Daerah

UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana