Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat, Senin (13/7/2026), untuk memastikan langsung penanganan terhadap seorang pengemis tunanetra yang viral di media sosial dengan tuduhan uang hasil mengemisnya diambil petugas.
Dalam sidak tersebut, Tarmizi menegaskan seluruh tindakan Satpol PP telah dilakukan sesuai qanun dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kata dia, berkomitmen menertibkan praktik mengemis, terutama yang melibatkan anak-anak maupun dilakukan secara terorganisir.
“Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal dari Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” ujar Tarmizi.
Ia mengungkapkan petugas juga menemukan berbagai modus yang digunakan untuk menarik simpati masyarakat, mulai dari mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga dugaan penggunaan uang hasil mengemis untuk aktivitas perjudian daring.
Untuk menekan praktik tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana memasang papan larangan memberikan uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, sebagaimana telah diterapkan di Kota Banda Aceh.
“Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa kepedulian itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegasnya.
Terkait video yang beredar di media sosial mengenai pengemis tunanetra, Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” katanya.
Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menelusuri keberadaan losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gelandangan dan pengemis (gepeng). Apabila terbukti menampung pengemis secara terorganisir tanpa izin, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.
Editor: Dahlan










