Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada dewan kota.
Dokumen dimaksud diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah didampingi dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin 13 Juli 2026.
Hadir pula di sana bersama segenap anggota legislatif, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekdako Jalaluddin, unsur Forkopimda, dan para kepala SKPK di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Illiza menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBK merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari apa yang direncanakan, tetapi dari apa yang dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah kota harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Illiza juga menyampaikan kabar baik bahwa Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2025 telah diaudit BPK-RI Perwakilan Aceh.
Dan untuk ke-18 kalinya secara berturut-turut, Banda Aceh kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. “WTP bukan tujuan akhir. Ini motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas serta sistem pengelolaan keuangan,” kata Illiza.
Dalam penjelasannya di hadapan dewan, Illiza kemudian merinci gambaran realisasi APBK 2025. Pendapatan Daerah terealisasi Rp1,492 triliun atau 95,80 persen dari target.
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari PAD Rp405,5 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,008 triliun, dan Lain-lain PAD Rp15,3 miliar. Adapun Belanja Daerah terealisasi Rp1,431 triliun atau setara dengan 94,98 persen
Illiza mengakui kontribusi PAD terhadap APBK baru mencapai 28 persen. Ia pun menargetkan peningkatan kemandirian fiskal pada masa mendatang dengan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah secara efektif dan transparan.
Ia turut menyinggung laporan hasil pemeriksaan BPK di mana ada beberapa catatan yang menjadi perhatian pihaknya, seperti penetapan target PAD, pengelolaan kas daerah, penyaluran hibah, tata kelola BLUD Pasar dan RSUD Meuraxa, serta pengelolaan BMD.
“Catatan ini menjadi cermin refleksi dan evaluasi bagi kita semua dalam memperbaiki perencanaan dan penganggaran ke depan,” ujarnya seraya menyebut Pemko Banda Aceh juga menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah.
Ia menutup sambutannya dengan mengajak dewan kota dan seluruh pihak untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi demi mewujudkan APBK yang semakin berpihak kepada rakyat.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya apa yang kita bangun hari ini, tetapi juga warisan yang kita tinggalkan bagi generasi mendatang,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal. (*)
Editor: Redaksi










