Banda Aceh – Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membentuk karakter, moral, dan jati diri generasi muda. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, penguatan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman dinilai menjadi kebutuhan yang semakin mendesak, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan berdasarkan syariat Islam.
Keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Melalui regulasi tersebut, Pendidikan Diniyah diarahkan untuk menanamkan aqidah yang benar, membentuk akhlak mulia, meningkatkan kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an, serta membangun generasi yang berkepribadian Islami.
Dalam perspektif pembangunan daerah, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik semata, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia yang memiliki integritas, kepedulian sosial, serta karakter yang kuat. Oleh karena itu, Pendidikan Diniyah dipandang sebagai bagian penting dalam membangun fondasi generasi Aceh yang siap menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan identitas keislaman dan budaya daerah.
Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Diniyah Kota Banda Aceh Tahun 2025 menunjukkan bahwa program tersebut telah memberikan dampak positif terhadap pemahaman keagamaan peserta didik. Mayoritas siswa mengaku lebih memahami ajaran Islam, mampu membedakan perilaku baik dan buruk, serta semakin dekat dengan Al-Qur’an melalui pembelajaran aqidah, akhlak, ibadah, tahsin, dan tahfiz.
Meski demikian, hasil evaluasi juga mengungkap sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya belum tersedianya kurikulum yang baku, belum lengkapnya regulasi teknis sebagai amanat qanun, variasi kompetensi tenaga pendidik, hingga sistem pembinaan dan pengawasan yang belum berjalan optimal. Kondisi tersebut menyebabkan implementasi Pendidikan Diniyah di sejumlah sekolah masih berlangsung dengan pendekatan yang berbeda.
Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai perlu segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur kurikulum, standar kompetensi guru, sistem evaluasi pembelajaran, mekanisme pengawasan, serta standar sarana dan prasarana. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan standar penyelenggaraan Pendidikan Diniyah yang seragam di seluruh sekolah.
Selain Pendidikan Diniyah, penguatan muatan lokal juga dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga identitas masyarakat Aceh. Muatan lokal menjadi media untuk melestarikan bahasa Aceh, sejarah perjuangan, adat istiadat, budaya, serta nilai-nilai keislaman yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Penulis menilai Pendidikan Diniyah merupakan bagian dari muatan lokal yang memiliki karakteristik khas Aceh dan berkontribusi terhadap pencapaian indikator pembangunan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.
Keberhasilan implementasi Pendidikan Diniyah juga membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, sekolah, guru, ulama, akademisi, orang tua, hingga masyarakat diharapkan bersama-sama membangun budaya pendidikan karakter yang berkelanjutan, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, komitmen pemerintah, serta partisipasi masyarakat, Banda Aceh dinilai memiliki peluang besar menjadi model pembangunan pendidikan berbasis karakter dan nilai-nilai keislaman di tingkat nasional.
“Pendidikan Diniyah dan muatan lokal bukan sekadar bagian dari kurikulum, tetapi investasi peradaban yang akan menentukan masa depan Aceh yang religius, berbudaya, maju, dan bermartabat,” tulis penulis dalam opininya.
Penulis: Politisi PAN Kota Banda Aceh sekaligus Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.
Editor: Dahlan










