Home / Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 13:28 WIB

Fajarul Arwalis: Penindakan Maksiat di Banda Aceh Harus Tanpa Tebang Pilih

mm Redaksi

Tokoh muda Aceh, Fajarul Arwalis. Foto: Dok. Istimewa

Tokoh muda Aceh, Fajarul Arwalis. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tokoh muda Aceh, Fajarul Arwalis, menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Wali Kota Banda Aceh bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menjaga marwah penerapan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Menurut Fajarul, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran syariat merupakan bentuk komitmen nyata terhadap pelaksanaan qanun yang berlaku di Aceh. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pelanggar.

“Penegakan Syariat Islam harus berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Fajarul kepada media, Minggu (1/6/2026).

Baca Juga :  Prajurit Lanud SIM Ikuti Olahraga Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Ia mengatakan masyarakat selama ini berharap adanya konsistensi pemerintah dalam menjaga nilai-nilai syariat yang menjadi identitas dan kekhususan Aceh. Karena itu, setiap upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak qanun perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Fajarul menegaskan bahwa penegakan syariat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta menjunjung tinggi norma agama dan adat istiadat Aceh.

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat yang terjadi di sejumlah lokasi harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang humanis dalam proses penegakan hukum agar tujuan pembinaan tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :  Banda Aceh Tuan Rumah HKB 2026, Kesiapsiagaan Bencana Diperkuat dengan EWS

“Tujuan utama dari penegakan syariat adalah memberikan pembinaan, mencegah pelanggaran, dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan edukasi,” katanya.

Fajarul juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran syariat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga citra Banda Aceh sebagai kota yang menerapkan Syariat Islam.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP-WH terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha dan lokasi yang dilaporkan masyarakat berpotensi memfasilitasi pelanggaran syariat Islam. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, pengawasan lapangan, serta pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Taruna Akademi TNI Panitia Seleksi Daerah Tahun 2025

Fajarul berharap sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan warga dapat terus diperkuat guna menciptakan Banda Aceh yang aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh.

“Ketegasan pemerintah dalam menjaga syariat patut diapresiasi. Namun yang tidak kalah penting adalah dukungan masyarakat agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Misratman: Jelang Pencoblosan, Hak Suara Dihilangkan, P2K Harus Bertanggung Jawab

Daerah

SPPG Lamjame Diapresiasi, Warga Rasakan Dampak Nyata Peningkatan Ekonomi

Daerah

Pangdam IM Ucapkan Selamat ke 61 Perwira Menengah yang Naik Pangkat

Daerah

Pulang Kampung ke Aceh Tengah, Illiza Bawa Bantuan dan Gagasan Hilirisasi Kopi hingga Nilam

Daerah

Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bantu Pembuatan Pondasi Rumah Warga

Daerah

36 Warga Aceh Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baitul Mal Aceh, Didukung Dana Zakat Rp600 Juta

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Daerah

Anggota DPRA H. Hendri Muliana Salurkan Bantuan Pokir Untuk 29 Mesjid di Simeulue