Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di ruang rapat Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Mualem yang datang didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, tampak serius mengikuti jalannya pembahasan revisi UUPA bersama DPR Aceh dan Banleg DPR RI.
“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” kata Mualem.
Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, datang dan mengajak Mualem beserta Nasir Syamaun menuju ruang VIP Banleg. Sebelum rapat berlangsung, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga terlihat hadir memberi semangat kepada anggota DPR Aceh yang mengikuti rapat tersebut.
“Semangat ya,” ujar Fadhlullah kepada peserta rapat dari DPR Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang turut menghadiri RDP tersebut menjelaskan bahwa pembahasan revisi UUPA berlangsung kondusif dan penuh semangat penyelarasan antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan DPR RI.
“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” ujar Nurlis.
RDP yang berlangsung sekitar pukul 14.40 hingga 15.00 WIB itu dipimpin Ketua Panja Banleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa revisi UUPA dilakukan demi kepentingan masyarakat Aceh.
“Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” kata Ahmad Imam Sukri.
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau Abang Samalanga, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPR RI yang telah mengundang DPR Aceh dalam pembahasan revisi UUPA.
Ia kemudian mempersilakan Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, untuk membacakan tanggapan resmi DPR Aceh terkait draft revisi UUPA.
Secara umum, DPR Aceh mengusulkan sebanyak 28 poin perubahan terhadap sejumlah pasal dalam revisi UUPA, termasuk perubahan pada konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh hanya mengusulkan perubahan pada delapan pasal dan satu pasal tambahan.
Namun setelah dilakukan telaah bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, diketahui hanya delapan poin yang dinilai belum sinkron dan berkaitan langsung dengan kewenangan Aceh.
“Banleg DPR RI akan membahas lagi delapan poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” jelas Nurlis.
Sebelumnya, Mualem menegaskan terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA, yakni terkait penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Editor: Dahlan










