Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pengamat Media Soroti Polemik Pencabutan Pergub JKA, Minta Pemerintah Aceh Tunjukkan Dokumen Resmi

mm Tiara Ayu Juneva

Pengamat media, Herman Hartono Ginting, SH. Foto: Dok. Istimewa

Pengamat media, Herman Hartono Ginting, SH. Foto: Dok. Istimewa

Pidie – Pengamat media, Herman Hartono Ginting, SH, menyoroti polemik terkait kabar pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan administrasi hukum secara resmi dari Pemerintah Aceh.

Menurut Herman Hartono Ginting, pencabutan sebuah produk hukum pemerintahan tidak dapat hanya disampaikan melalui pernyataan lisan, pemberitaan media, ataupun dokumentasi seremonial tanpa adanya dokumen resmi administrasi pemerintahan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara de facto memang telah beredar informasi bahwa Pergub JKA dicabut. Namun secara de jure, pencabutan sebuah Pergub wajib dibuktikan dengan adanya Pergub baru atau keputusan administrasi resmi yang sah secara hukum. Jika belum ada dokumen resmi, maka status pencabutan Pergub tersebut masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Herman, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Jahe Merah, Rempah Murah dengan Segudang Khasiat Kesehatan

Ia menilai persoalan JKA merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Menurutnya, kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial akibat ketidakjelasan informasi.

“JKA bukan persoalan biasa. Ini berkaitan dengan hak kesehatan masyarakat Aceh. Karena itu pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan kepastian informasi kepada rakyat,” katanya.

Herman juga menyoroti berkembangnya berbagai reaksi dari masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, tenaga medis, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang mempertanyakan kepastian status Pergub JKA tersebut.

Baca Juga :  Plt. Sekda Aceh: E-Purchasing Harus Dipahami dan Diakselerasi, Realisasi Pengadaan Masih 21,06%

Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan administrasi dalam sebuah kebijakan publik berpotensi memunculkan keresahan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika memang Pergub tersebut telah dicabut, maka Pemerintah Aceh harus segera menunjukkan bukti administrasi resmi berupa surat keputusan atau Pergub baru sebagai dasar hukum pencabutan,” tegasnya.

Menurut Herman, dalam sistem administrasi negara, sebuah regulasi tidak dapat dianggap batal hanya melalui penyampaian informasi atau konferensi pers tanpa dokumen hukum yang jelas.

“Pergub itu produk hukum administrasi negara. Pergub bukan sekadar pernyataan ataupun foto. Harus ada dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Buka Diskusi Internasional Peringati 20 Tahun Perdamaian Aceh

Ia juga meminta seluruh insan pers dan wartawan agar tetap mengedepankan prinsip verifikasi serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.

“Media harus tetap profesional dan memastikan setiap informasi memiliki dasar fakta serta dokumen yang jelas agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur,” katanya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat merupakan isu strategis yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ketenteraman masyarakat Aceh apabila tidak ditangani secara transparan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi bingung akibat tidak adanya kejelasan administrasi pemerintahan. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun kegaduhan di tengah rakyat Aceh,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Aceh Prioritaskan Pembukaan Jalur Darat dan Distribusi Logistik di Hari ke-6 Tanggap Darurat

Kesehatan

Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia

Daerah

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Aceh Besar

HUT ke-80 Persit, Ketua TP-PKK Aceh Besar Tinjau Lomba Posyandu Cempaka Rindam IM

Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar