Home / Hukrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

mm Tiara Ayu Juneva

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist

Kota Jantho – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H menyertakan langsung uang senilai Rp Rp386.877.000 kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, selanjutnya distor kepada Kas Negara melalu Bank Bank Syariah Indonesia unit Kota Jantho.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan pada kegiatan Press Realise yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di aula press realis Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).

Sejumlah uang kontan yang distor ke Kas Negara tersebut merupakan hasil pengembalian dari dua kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar, yakni kasus PNPM yang terjadi di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar dan Kasus Distribusi pasar Induk Lambaro Aceh Besar dan telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah) dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 932.059.000.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Sedangkan untuk jumlah selain yang distor hari ini telah dilakukan penyetoran kepada Kas Negara beberapa waktu sebelumnya dengan total penyetoran sebesar Rp Rp545.182.000.

Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H memaparkan sejumlah uang yang distor tersebut merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Besar dan merupakan bagian dari keputusan hukum yang diterapkan kepada pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara, ” Ujar Wisnu dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih dan sedang menangani sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Aceh Besar dengan kerugian negara diperkirakan lebih besar dari jumlah dia kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan.

“Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini, ” Sebut Wisnu.

KPPN Apresiasi Kejari Aceh Besar

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan mengapresiasi kerja keras pihak penegak hukum (Kejari) Aceh Besar yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga :  OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Ia berharap keberhasilan serupa juga menjadi dorongan kepada seluruh penegak hukum yang ada supaya mampu menyelamatkan kerugian negara setiap penindakan hukum terhadap perkara yang merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara, ” demikian ujarnya. (Dahlan)

Editor: DahlanReporter: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Hukrim

Belasan Rumah Warga di Baitusalam Dibobol Maling, Zulfikar Aziz Desak Polisi Bertindak Cepat

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma
Pembobol Rumah Kosong

Hukrim

Dua Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Buron di Banda Aceh