Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:08 WIB

Dua Keuchik di Aceh Barat Kembali Diaktifkan Usai Lunasi Temuan Inspektorat

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Camat Teupah Tengah Memprakarsai Pengenalan Budaya Simeulue kepada Turis Mancanegara

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Barat Seru Berjuang dengan Ilmu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Cabang Berhasil Lolos, Aceh Barat Menuju Final MTQ Aceh

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau Pascabanjir di Jambak, Canggai, dan Lawet, Serahkan Bantuan untuk Warga

Aceh Besar

Pompanisasi Jadi Solusi Kekeringan, Pemkab Aceh Besar Bantu Sawah Petani Tetap Produktif

Aceh Barat

Aceh Barat Bentuk Tim Pendampingan UPTD PPA, Tingkatkan Layanan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Aceh Barat

Viral di Medsos, Bupati Tarmizi Kunjungi Rumah Tak Layak Huni di Aceh Barat dan Janji Perbaikan

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Luncurkan Dua Mobil Patroli Baru Satpol PP/WH dari DOKA 2025

Aceh Barat

Indeks Pelayanan Publik Capai 4,07, Aceh Barat Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang PEKPPP

Aceh Barat

Jelang Idul Adha, Bupati Tarmizi Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Bina Usaha Meulaboh

Aceh Besar

Syech Muharram Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh Besar