Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:08 WIB

Dua Keuchik di Aceh Barat Kembali Diaktifkan Usai Lunasi Temuan Inspektorat

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Camat Teupah Tengah Memprakarsai Pengenalan Budaya Simeulue kepada Turis Mancanegara

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Barat Seru Berjuang dengan Ilmu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Cabang Berhasil Lolos, Aceh Barat Menuju Final MTQ Aceh

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar: Drs Sulaimi Ajak Warga Indrapuri Serius Ikuti Musrenbang RKPD 2027

Aceh Barat

Aceh Barat Targetkan 87 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Agustus 2026

Aceh Barat

Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli Malam Cipta Kondisi

Aceh Barat

THR PNS dan PPPK Aceh Barat Segera Cair, Total Anggaran Capai Rp25,4 Miliar

Nasional

Pemerintah Pusat dan Aceh Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan SK kepada 2.793 P3K Paruh Waktu Tahun 2025

Aceh Barat

Wakil Bupati Aceh Barat Kukuhkan Panitia HUT RI ke-80

Aceh Barat

TK Negeri 2 Meulaboh Jadi Lokasi Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Anak oleh Bunda PAUD Aceh Barat