Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan rekomendasinya, anggota DPRK Banda Aceh Teuku Nanta Muda menyampaikan sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Evaluasi Kinerja OPD dan Tata Kelola Anggaran
DPRK meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, terutama pada program yang tidak mencapai target akibat lemahnya perencanaan dan dampak refocusing anggaran.
Pemerintah kota juga diminta menata ulang tata kelola anggaran agar program strategis tidak kembali gagal dilaksanakan karena keterbatasan fiskal.
Selain itu, DPRK menyoroti perlunya penguatan sistem integrasi data lintas OPD, khususnya pada layanan dasar, guna mencegah ketidaktepatan sasaran kebijakan.
Dorongan Transparansi dan Penguatan PAD
DPRK juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem yang terintegrasi dan dapat dipantau secara real time.
Pemerintah kota diminta memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD secara berkelanjutan, serta menata struktur belanja daerah agar lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Perbaikan Layanan Publik dan Pendidikan
Dalam sektor pelayanan publik, DPRK menekankan perlunya indikator kinerja yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pada bidang pendidikan, DPRK meminta fokus perbaikan kualitas, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta percepatan digitalisasi pendidikan.
Penguatan Sektor Kesehatan dan Pariwisata
Di sektor kesehatan, DPRK mendorong peningkatan layanan dasar bagi kelompok rentan serta penguatan program pencegahan stunting dan penyakit menular.
Sementara di sektor pariwisata, pemerintah kota diminta memperkuat promosi digital serta mengintegrasikan sektor wisata dengan UMKM dan ekonomi kreatif.
Penataan Kota, Syariat Islam, dan Kawasan Hijau
DPRK juga menyoroti penataan kawasan strategis, termasuk perbaikan tata ruang, parkir, drainase, serta pengembangan kawasan kuliner seperti Ulee Kareng.
Dalam bidang syariat Islam, DPRK meminta penguatan implementasi secara berkelanjutan dengan melibatkan keluarga, gampong, dan lembaga pendidikan.
Selain itu, revitalisasi ruang terbuka hijau seperti Taman Sari diminta menjadi perhatian, termasuk larangan alih fungsi kawasan hijau yang tidak sesuai peruntukan.
Penguatan Mukim hingga Kebersihan Kota
DPRK juga mendorong penguatan kelembagaan mukim sesuai Qanun Mukim, serta penyusunan regulasi turunan yang memperjelas tugas dan kewenangan dalam pemerintahan daerah.
Di bidang kebersihan, DPRK meminta penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis digital dari hulu ke hilir guna meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan kota.
Penutup
DPRK menegaskan seluruh rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Editor: Dahlan











