Home / Daerah / Hukrim

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Polres Lhokseumawe Selesaikan Sengketa Tanah Lewat Restorative Justice, Perangkat Desa Terlibat Langsung

mm Tiara Ayu Juneva

Pertemuan musyawarah penyelesaian sengketa tanah di Polres Lhokseumawe yang dihadiri para pihak, kuasa hukum, dan perangkat Desa Cot Trieng, Senin (13/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pertemuan musyawarah penyelesaian sengketa tanah di Polres Lhokseumawe yang dihadiri para pihak, kuasa hukum, dan perangkat Desa Cot Trieng, Senin (13/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menuntaskan sengketa pidana pertanahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (13/04). Proses perdamaian ini menjadi menarik karena turut disaksikan langsung oleh Perangkat Desa Cot Trieng dan disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana terbaru di Indonesia.

​Langkah ini sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum masuk ke tahap peradilan.

​Penerapan Ultimum Remedium

​Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.I.K ., M.Kn., menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Baca Juga :  Tuanku Muhammad Tekankan Sistem Drainase dan Ruang Terbuka Hijau untuk Cegah Banjir Banda Aceh

​”Berdasarkan semangat KUHP 2023 dan prosedur dalam KUHAP 2025, kita mengutamakan pemulihan keadaan semula. Kehadiran perangkat Desa Cot Trieng sangat krusial di sini untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai juga selaras dengan kearifan lokal dan diketahui oleh otoritas gampong,” ungkap Kasat Reskrim.

​Dalam proses tersebut, pihak pelapor diwakili kuasanya dari YLBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) dan terlapor mencapai kesepakatan mufakat yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Hal ini memenuhi syarat penghentian penuntutan atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang kini diatur lebih komprehensif dalam regulasi terbaru.

Baca Juga :  TNI dan BWS Sumatera I Genjot Irigasi Aceh Utara
​Legalitas dan Dukungan Desa

Perangkat Desa Cot Trieng Pj. Geuchik, Hasan Basri dan Plt. Sekdes memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak kepolisian dalam melibatkan desa. Menurut mereka, penyelesaian sengketa tanah di tingkat kepolisian dengan melibatkan perangkat desa memberikan kepastian hukum ganda: secara administratif desa dan secara hukum formal di kepolisian.

​”Kami berterima kasih kepada Polres Lhokseumawe. Dengan selesainya masalah ini melalui RJ, potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Cot Trieng bisa diredam, dan hubungan kekeluargaan antar warga tetap terjaga,” ujar salah satu perangkat desa yang hadir.

Baca Juga :  Musalla At Taubah Bangkit, Ustaz Soleh Sulap Mushola Hampir Roboh Jadi Pusat Peradaban

​Sementara kuasa hukum Pelapor, Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA, menjelaskan keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres Lhokseumawe telah siap mengadaptasi transisi regulasi hukum nasional. Dengan merujuk pada KUHAP 2025, proses hukum kini menjadi lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban serta kedamaian di masyarakat.

​Status perkara ini kini resmi dihentikan melalui mekanisme RJ, menandai kemenangan bagi upaya musyawarah mufakat di Kota Lhokseumawe.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan ke Pesantren Terbakar

Daerah

DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Daerah

Hendak Jual Bentor Hasil Curian Rp 1,1 Juta, Dua Remaja di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara

Daerah

Subuh Keliling di Masjid Al-Baraq, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

Daerah

Momen Hari Bhayangkara, Polres Aceh Utara Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

Daerah

Kelangkaan BBM di Simeulue Mulai Teratasi, SPBU Kembali Normal Tanpa Antrean

Daerah

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung
SD Kartika XIV-1

Daerah

TNI Rehabilitasi SD Kartika XIV-1 Lampriet Banda Aceh