Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10 WIB

Monev TKD Pascabencana, Sekda Aceh Minta Anggaran Berdampak Langsung ke Masyarakat

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana di Banda Aceh, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh, M. Nasir, saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana di Banda Aceh, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus dilakukan secara tepat sasaran dan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak bencana.

Hal tersebut disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang fiskal bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun kembali prioritas pembangunan pascabencana.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Ramadhan, Sekda Aceh M. Nasir Undang Pejabat SKPA Buka Puasa Bersama

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menyampaikan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi oleh penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Langkahan Aceh Utara

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi akan dilakukan melalui pembentukan empat tim yang setelah tahapan desk akan langsung turun ke lapangan. Untuk itu, ia mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh SKPA, terutama dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat regulasi, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk sinergi dalam pendampingan serta pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Dinas Pangan Aceh Apresiasi Teknologi Minapadi, Panen Perdana Berhasil Tingkatkan Produktivitas

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Pengamat Media Soroti Polemik Pencabutan Pergub JKA, Minta Pemerintah Aceh Tunjukkan Dokumen Resmi

News

Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Pemerintah Aceh

Kemampuan Peserta TC Tahap III Kafilah Aceh Terus Meningkat, Target 10 Besar MTQ Nasional

Pemerintah Aceh

Bang Jack Libya Minta Publik Tak Besarkan Isu Ketua DPRA dan Sekda Aceh

Pemerintah Aceh

Perkuat Integritas Lembaga, DPRA Sahkan Peraturan Kode Etik dan Mekanisme Sidang Etik

Daerah

Sekda Aceh Kumpulkan NGO dan Relawan, Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Aceh Ajak Semua Pihak Dukung BNN Berantas Narkoba

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang