Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan kinerja industri jasa keuangan di Aceh dalam lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, saat kegiatan buka puasa bersama dengan awak media di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini digelar sebagai ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara OJK Aceh dan media massa dalam membangun perspektif positif terhadap perekonomian daerah.
“Kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan tren positif. Bank Umum Syariah maupun BPRS mencatat pertumbuhan, baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah,” kata Daddi.
Menurutnya, perkembangan sektor perbankan tersebut turut menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan dan perbaikan perekonomian Aceh, khususnya setelah sejumlah wilayah terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir tahun 2025.
“Perkembangan kinerja sektor perbankan yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi masyarakat terus bergerak. Hal ini menumbuhkan optimisme terhadap percepatan pemulihan ekonomi Aceh,” ujarnya.
Aset Perbankan Tumbuh
Hingga posisi 31 Januari 2026, total aset perbankan di Aceh tercatat mencapai Rp62,23 triliun atau meningkat 19,15 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan 13,35 persen menjadi Rp44,57 triliun, sementara pembiayaan tumbuh signifikan 52,15 persen menjadi Rp47,41 triliun.
Rasio Non Performing Financing (NPF) tetap terjaga di bawah 5 persen, yakni berada di angka 2,19 persen pada Januari 2026. Sementara itu, rasio Finance to Deposit Ratio (FDR) mencapai 106,38 persen, yang menunjukkan bahwa dana masyarakat yang dihimpun perbankan telah tersalurkan secara optimal.
Meski demikian, pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp47,41 triliun masih lebih rendah dibandingkan pembiayaan berdasarkan lokasi proyek yang mencapai Rp53,94 triliun. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang dihimpun di daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan peningkatan arus investasi serta perbaikan ekosistem investasi di Aceh agar mampu memperkuat ketersediaan sumber pendanaan,” jelas Daddi.
Kinerja BPRS
Sementara itu, aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp917 miliar atau turun 2,18 persen secara tahunan (year on year).
Dana Pihak Ketiga tercatat Rp565 miliar, turun 3,09 persen, sedangkan pembiayaan sebesar Rp696 miliar atau turun 3,06 persen secara tahunan.
Meski demikian, risiko pembiayaan menunjukkan perbaikan dengan rasio NPF yang menurun dari 13,87 persen pada Desember 2025 menjadi 13,64 persen pada Januari 2026.
Industri Keuangan Non-Bank
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), khususnya perusahaan pembiayaan syariah, kinerja juga menunjukkan pertumbuhan.
Penyaluran pembiayaan pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp5,67 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2024 yang sebesar Rp5,05 triliun. Rasio NPF pada sektor ini juga terjaga di level rendah, yakni 1,40 persen.
Investor Pasar Modal Meningkat
Perkembangan pasar modal di Aceh juga menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Desember 2025, jumlah investor di Aceh mencapai 224.722 investor atau tumbuh 51,96 persen secara tahunan.
Jumlah investor saham tercatat 88.152 investor atau meningkat 35,60 persen, dengan nilai transaksi saham mencapai Rp2,14 triliun, tumbuh 159,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam aspek perlindungan konsumen, sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2026, OJK Aceh menerima 66 pengaduan konsumen secara langsung dan 102 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).
Permintaan layanan OJK Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tercatat 1.650 permintaan secara daring dan 668 permintaan secara langsung.
Sepanjang awal 2026, OJK Aceh juga telah melaksanakan delapan kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.528 peserta dari berbagai segmen, seperti pelajar, mahasiswa, perempuan, pelaku UMKM, penyandang disabilitas hingga masyarakat umum.
Kebijakan untuk Korban Bencana
OJK juga telah mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Desember 2025.
Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan dan bertujuan memberikan ruang pemulihan bagi debitur yang terdampak bencana.
Hingga Januari 2026, pelaku usaha jasa keuangan di Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebesar Rp15,57 triliun kepada debitur terdampak bencana, atau sekitar 29,64 persen dari total pembiayaan di wilayah terdampak.
“OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan di Aceh berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang tepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Daddi.
Melalui kegiatan buka puasa bersama tersebut, OJK Aceh berharap hubungan kemitraan dengan media massa dapat terus terjalin baik sehingga informasi mengenai kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan konstruktif kepada masyarakat.
Editor: Dahlan










