Home / Nasional

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:57 WIB

OJK dan Bareskrim Geledah Kantor PT MASI di Jakarta Selatan, Usut Dugaan Manipulasi IPO Rp14,5 Triliun

mm Tiara Ayu Juneva

Polwan membagikan paket makanan kepada warga saat kegiatan sosial di bawah jalur layang kawasan Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polwan membagikan paket makanan kepada warga saat kegiatan sosial di bawah jalur layang kawasan Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.

Baca Juga :  Pemerintah Fokus Kembangkan Pesantren, Wamenag Tegaskan Dana Abadi Jadi Prioritas

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

Baca Juga :  Mentan Amran Janji Pulihkan 89 Ribu Hektare Sawah Aceh Pascabencana Banjir Bandang

Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Menag Terima Delegasi Zayed Award di Masjid Istiqlal, Bahas Kerukunan Lintas Agama

Nasional

Sekjen Kemenag: Pejabat Baru Harus Tunjukkan Kapasitas, Loyalitas, dan Komitmen

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Pura di Bali

Nasional

Sesmenpora Hadiri Pembukaan Maesa Open 2025, Turnamen Tenis Berlabel Piala Wakil Presiden

Nasional

LPH UIN Bandung Siap Percepat Sertifikasi Halal untuk Program MBG

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Belasungkawa Presiden Prabowo untuk Korban Kebakaran DPRD Makassar

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Nasional

Kemenpan RB Setujui 191 Ribu Formasi Guru Usulan Kemenag